Puluhan Aset Pemkot Berupa Lahan Belum Bersertifikat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Di Tahun 2022 ini, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pagar Alam melakukan upaya penyelamatan aset Pemerintah Kota. Pasalnya, sejumlah aset salah satunya berupa lahan, masih ada yang belum dilegalkan, dalam hal ini disertifikatkan.

“Ada 200 lebih aset berupa lahan yang dimiliki Pemkot Pagar Alam, dan lebih dari separuhnya sudah kita sertifikatkan. Dan tahun ini, kembali akan diprogramkan kegiatan pensertifikatan,” ucap Plt Kepala Dinas Perkimtan Kota Pagar Alam, David Kenedi.

Ia mengatakan, pihak Dinas, terus berupaya melegalkan sejumlah aset berupa lahan tanah memiliki kekuatan hukum. Sebab, tujuan adanya legalitas ini menghindari konflik atau sengketa tanah dengan masyarakat ataupun pihak lain.

Baca Juga :  Daftarkan Situs Cagar Budaya, Tim Kebudayaan Lakukan Survei

“Tahun ini, pensertifikatan asset sebanyak 18 persil umumnya masih berupa lahan kosong,” ucapnya.

Di tahun-tahun sebelumnya, ia mengatakan, jika pensertifikatan asset ini berupa lahan yang sudah ada fasilitas bangunan. Diantaranya, sekolah, kantor, puskesmas dan lainya. Dia menyebutkan, untuk proses pensertifikatan sejumlah asset ini, pihak Disperkimtan mengumpulkan sejumlah persyaratan seperti alas hak tanah.

Selain itu juga, pihak dinas juga fokus mendukung percepatan pembangunan di Kota Pagar Alam. Dengan melegalkan status lahan untuk keperluan pembangunan sarana gedung dari instansi struktural. Seperti tahun ini juga, menyelesaikan pensertifikatan hibah tanah untuk pembangunan gedung BIN serta asrama Polres Pagar Alam.

Baca Juga :  Daftarkan Situs Cagar Budaya, Tim Kebudayaan Lakukan Survei

“Untuk diketahui, dengan adanya legalitas status tanah ini tentunya menghindari terjadinya konflik dan tidak terhambatnya pembangunan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar