PT SBAL Digugat, Beri Pesangon tidak Sesuai Undang-Undang

- Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara gugatan perdata masalah pesangon antara pengugat A. Rahman dan tergugat perusahan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), kembali digelar di Pengadilan Perkara Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu (7/12/2022). Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi.

Dihadapan majelis hakim Surahmat, serta pengugat dan tergugat, dua orang saksi dihadirkan di persidangan. Dua orang saksi itu ialah, Zakaria dan Syihab.

Seusai persidangan berlangsung, pihak tergugat dari perusahan PT Surya Bumi Agro Langgeng, Zainudin, mengatakan kedua saksi dari tergugat atas nama Zakaria dan Syihab, bukan pegawai dari PT Surya Bumi Agro langgeng di Kabupaten Pali, namun mereka pernah berjasa untuk perusahaan dan diberikan oleh perusahaan berupa intensif tiap bulan.

“Sama seperti pak Arman dan pak Amardi, sementara pak Zakaria berjasa pangsakarsa juga. Dulu dia pernah mengerjakan menyelesaikan permasalahan lahan perusahaan persengketaan lahan, sama seperti pak Rahman, Aris Zakaria. Sementara pak Syihab berjasa mengurus gugatan lain, mereka untuk meredam,” jelas Zainudin.

Sementara itu, penggugat A Rahman mengatakan, sejak tahun 2000 hingga 2021, atau sekitar 20 tahun lebih, diangkat saat terjadi demo masyarakat, perusahaan menyebut dirinya bukan karyawan, karena tidak berpakaian dinas. Sedangkan dirinya merupakan bagian keamanan dari pamswarkarsa Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

Perusahan menawarkan Rp33.840.000, pertimbangan sekedar memberi. A Rahman (62) 17 cucung anak 5, menolak atas pertimbangan tidak sesuai UU No 13 tentang ketenaga kerjaan tahun 2003, pasal 56 dan pasal 167 tidak sesuai yang akan diberikan.

Kemudian dilaporkan ke Dinakertrans Pali bulan September 2021. Dinaikan ke Disnaker Sumsel dianjurkan harus membayar upah UMP dan penghargaan sejumlah Rp50.300.000.

A rahman tetap menolak, sebab tidak sesuai UU. Seharusnya pesangon total dan penghargaan dan kekurangan upah mencapai Rp144.000.000 lebih. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB