PT MME Cairkan Uang tidak Melalui Bupati Dinilai Langgar Aturan

Hukum53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kuasa hukum terdakwa Dedi Sigmarmudin, Bagus Joko SH, angkat bicara terkait mekanisme PT Manambang Muara Enim (MME) yang terungkap dalam persidangan tentang keterlibatan perusahaan, terutama dalam mekanisme hal pencairan uang tidak langsung melalui Bupati, melainkan melakukan pencairan uang ke perangkat desa.

“Seharusnya ini perusahaan harus jelas dong. Harus ada izin pejabat dulu terutama di Kabupaten Muara Enim, Bupati tentunya. Kok tiba-tiba langsung ke desa, ada apa ini? Ini patut kita curigai bersama-sama bahwa dalam hal seperti ini sudah tidak halal,” kata dia, saat diwawancarai awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, hal tersebut sudah mengangkangi peraturan yang ada. Dikatakannya, bahwa jelas peraturan sudah ada, namun jelas bahwa sudah ada mekanisme. Mereka berkata aturan, tetapi mereka sendiri mengangkangi itu.

“Makanya kami sangat positif dan percaya bahwa klien kami, bapak Dedi Sigmarmudin dapat bebas,” ujarnya.

Dirinya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini lebih jeli lagi dan harus adil.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Muara Enim Arie Prasetyo SH MH saat diwawancarai secara terpisah, mengenai proses diluar kewenangan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang melangkahi persetujuan Bupati terlebih dahulu ke PT MME.

Dirinya mengatakan hanya fokus dengan berkas yang diterima dari proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Penyidikan dari Polres.

“Kalau kita fokusnya terhadap berkas yang kita terima. Hasil dari BAP yang dilakukan Polres bahwasanya hal ini membahas mekanisme terjadinya kerjasama. Kalau terkait proses perizinan saya tidak paham, karena saya tidak melakukan penyelidikan pada saat itu. Yang pasti keterangan BAP bagaimana terjadinya mekanisme kerjasama uang besaran yang ditransfer digunakan atas dana dari mana sumbernya untuk apa,” terangnya.

Terkait regulasi saksi dalam persidangan selanjutnya, dirinya mengatakan akan mengupayakan saksi untuk hadir, namun terhalang karena saksi sakit.

“Saksi saya upayakan untuk hadir, namun yang bersangkutan berada di Jakarta dan kondisinya sakit. Saksi sempat dipanggil satu kali dan ini yang kedua, yang satu komisaris yang satunya lagi sudah resign dari perusahaan. Nah itu yang masih kita lacak keberadaannya,” kata dia.

“Untuk Rabu ini saya akan upayakan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan secara sah menurut Undang-Undang,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70), Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.

Penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.

Uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.

Dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.

Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta untuk 1300 warga, sementara dari barang bukti turut disita uang Rp1,5 miliar dari rekening kas desa Darmo. Ketiganya didakwa JPU menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar. (ANA)

    Komentar