SUARAPUBLIK.ID, OKI – Diduga akibat merasa sakit hati terhadap pasangan yang adalah pacarnya, seorang pria berinisial SY asal Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah dengan sengaja menyebarkan video pornonya sendiri di media sosial.
Pelaku sengaja telah menyebar lima video adegan mesumnya itu, karena terlibat cek-cok dan perselisihan dengan pasangannya berinisial AN.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir berhasil menangkap SY yang juga penyebar video pornografi tersebut.
Pelaku hanya bisa tertunduk malu ketika diperiksa, ia dihadapkan ke awak media di ruang pemeriksaan unit pidana khusus (Pidsus) Mapolres OKI.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu Wahyudi membenarkan, telah mengamankan tersangka berinisial SY atas kasus pornografi.
Dikatakan Iptu Wahyudi, awal mula penyelidikan yaitu beredarnya video di media sosial yang berisi konten pornografi.
“Kami mendapatkan informasi adanya konten pornografi visual yang beredar di masyarakat, dan kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” ungkapnya saat pers rilis di halaman Mapolres OKI, Kamis (9/2/2023) siang.
Pada akhirnya, pihak kepolisian Polres OKI berhasil mengamankan tersangka dengan inisial SY, yang melakukan perbuatan asusila tersebut bersama temannya berinisial AN.
“Dari hasil interogasi, didapat informasi bahwa keduanya telah saling menjalin hubungan asmara kurang lebih 5 minggu dan telah 5 kali melakukan hubungan seksual.”
“Pelaku juga mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah tempat tinggal dari tersangka, dengan dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak,” terangnya.
Masih kata dia, adapun peran pelaku SY dari video seksual tersebut yakni sebagai model atau pemeran, sementara rekannya AN selain menjadi lawan main juga sebagai penyebar video.
“Untuk pelaku AN sudah kami kantongi identitasnya namun saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ditambahkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses sidik dan berharap tidak ada kendala.
“Sementara untuk motif pembuatan video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi. Namun karena ada perselisihan diantara pelaku dan temannya, sehingga timbul sakit hati dan kemudian menyebarkan video tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan perkara tersebut, pihaknya juga telah mengamankan dua unit handphone merk Apple yang digunakan untuk menyimpan video pornografi.
“Kami juga mengamankan sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video porno tersebut,”
“Sementara pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya. (*)
Komentar