SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial SY (37), pelaku penipuan jual beli mobil asal Desa Tanjung Jambu, Kecamatan
Merapi Timur, Kabupaten Lahat, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (29/11/2022).
Diketahui pelaku telah menipu korban an Nopri warga Desa Sukarame Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Rabu, 07 September 2022.
Kapolres AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKBP M. Tohirin, S.H., M.H
mengatakan, kejadian bermula saat korban ditelpon oleh pelaku yang saat itu mengaku hendak menjual mobil miliknya. Ia menawarkan 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut kepada korban.
Pelaku juga mengakui bahwa mobil tersebut lengkap dengan surat serta BPKB dileasingkan dengan angka pelunasan empat bulan. Hal ini membuat korban percaya kepada pelaku. Sehingga terjadilah transaksi jual beli dengan pelaku menawarkan harga mobil tersebut Rp. 125 juta. Dan pelaku meminta kepada korban uang jadi atau DP sebesar Rp 35 juta. Dengan kesepakatan korban meminta untuk mengubah truk tersebut menjadi truk dump. Dan pelakupun menyetujui,” ungkapnya.
Setelah korban mengirimkan uang DP sebesar Rp 35 Juta, Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 25 Juta. Dengan alasan untuk mengurusi surat-surat kendaraan tersebut. Dikarenakan sudah percaya dengan pelaku, korban kembali mengirimkan uang yang diminta tersebut. Dan total uang yang sudah dikirimkan korban kepada pelaku sejumlah Rp. 60 Juta.
Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk disetorkan kepada pemilik mobil truk dengan uang sejumlah Rp. 65 Juta. Akan tetapi korban tidak menyetujui untuk melakukan pelunasan uang tersebut, dikarenakan sepengetahuan korban bahwa 1 ( satu ) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut milik pelaku. Kemudian korban sadar mengalami penipuan dan atau penggelapan uang sejumlah Rp. 60 Juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku, dilakukan hari Selasa 29 November 2022, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M.Tohirin, S.H.,M.H. bersama Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto, S.H dan tim opsnal Polres Empat Lawang.
Pelaku dibawa ke ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.
Bersamaan dengan pelaku, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Vivo
berwarna merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo berwarna biru.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Komentar