Simpan Sabu-sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Ogan Komering Ilir Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AY

Tersangka AY

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang pria berinisial AY alias SD (38), berprofesi sebagai petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi usai diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Pria yang tinggal di Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu, kini harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus polisi beserta alat bukti berupa sabu.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres OKI,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamudin dalam keterangan yang diterima suarapublikid, Sabtu (03/12/2022).

Najamudin menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya penyelidikan akan peredaran narkoba di Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung yang sudah meresahkan oleh Satres Narkoba Polres OKI pada 29 November 2022, sekitar pukul 08.50 WIB.

Dalam kegiatan itu, polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor honda beat warna hijau putih membawa narkoba.

Mendapati informasi itu, Polres OKI akhirnya langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Alhasil pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung,” jelas Najamudin.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terselip di body bagian bawah sepeda motor pelaku dalam sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi balutan kertas tisu, dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

“Setelah ditunjukkan, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” kata Najamudin.

Pihaknya, lanjut dia, langsung menggelandang pelaku ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang
Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB