Simpan Sabu-sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Ogan Komering Ilir Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AY

Tersangka AY

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang pria berinisial AY alias SD (38), berprofesi sebagai petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi usai diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Pria yang tinggal di Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu, kini harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus polisi beserta alat bukti berupa sabu.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres OKI,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamudin dalam keterangan yang diterima suarapublikid, Sabtu (03/12/2022).

Najamudin menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya penyelidikan akan peredaran narkoba di Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung yang sudah meresahkan oleh Satres Narkoba Polres OKI pada 29 November 2022, sekitar pukul 08.50 WIB.

Dalam kegiatan itu, polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor honda beat warna hijau putih membawa narkoba.

Mendapati informasi itu, Polres OKI akhirnya langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Alhasil pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung,” jelas Najamudin.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terselip di body bagian bawah sepeda motor pelaku dalam sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi balutan kertas tisu, dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

“Setelah ditunjukkan, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” kata Najamudin.

Pihaknya, lanjut dia, langsung menggelandang pelaku ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB