SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Pemerintah kota Pagar Alam kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui edaran Walikota Nomor: 200/SE/2112/2021. WFH diberlakukan terhitung mulai Rabu kemarin, 28 Juli 2021.
Pemberlakuan WFH bagi ASN ini, mengacu pada asassement Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bahwa Pagar Alam ditetapkan Kriteria level 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
“Dengan alasan itulah, Satker (Satuan Kerja) di lingkungan Pemkot Pagar Alam 75 persen diberlakukan WFH. Sementara 25 persennya tetap melaksanakan WFO (Work From Office) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelas Sekretaris Daerah Pagar Alam, Syamsul Bahri, Kamis (29/7/2021).
Syamsul mengatakan, WFH ini tetap diawasi Kepala Satker masing-masing. Begitu pula dengan daftar hadir atau absensi pegawai juga tetap diberlakukan secara online bagi ASN yang melakukan WFH.
“Sementara untuk Satker yang sifatnya pelayanan masyarakat, seperti Disdukcapil, RSUD, Satpol PP, Dishub, tetap bekerja seperti biasa (WFO) dengan penerapan Prokes,” ujarnya.
Syamsul menyebutkan, angka COVID-19 di Pagar Alam sampai saat ini terus melonjak. Dengan rincian masih ada 111 kasus aktif (99 orang isolasi mandiri, dan 12 orang isolasi di RSUD Besemah). Sementara kasus sembuh 375 orang dan meninggal dunia 29 orang. Secara kumulatif, jumlah kasus mencapai 515.
“Kita selalu berusaha tetap meyakinkan masyarakat untuk menerapkan prokes dan tidak ragu untuk di vaksin, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tegasnya. (ANA)
Komentar