PPKM Diperpanjang hingga 22 November, Level 1 Cuma Lubuk Linggau

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 22 November 2021. Selain itu, ada perubahan pada tingkat Level 1 PPKM yang sebelumnya pada Kabupaten Musi Banyuasin, kini PPKM Level 1 ada di Lubuk Linggau.

Pada update yang dilakukan Pemerintah Pusat, hanya Kota Lubuk Linggau yang berada pada Level 1 PPKM, selainnya berada di Level 2 dan Level 3.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, saat ini seluruh daerah tengah mengantisipasi Gelombang ketiga Covid-19 termasuk Provinsi Sumsel. Oleh karena itu, Lesty meminta agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga :  Pelabuhan Tanjung Carat Tarik Perhatian Perusahan Besar China Shanxi

“Tetap jaga Prokes, supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan jangan sampai muncul gelombang ketiga,” kata Lesty, Selasa (9/11/2021).

Berikut rincian level PPKM di Provinsi Sumsel, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Prabumulih,” katanya.

Kemudian untuk level tiga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. (ANA)

    Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

    Komentar