SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MUHAMMAD Bin (Alm) KUSUMA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun II, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.51 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Sanga Desa terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengetahui aktivitas terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, anggota Polsek Sanga Desa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya, S.H., C.PHR., kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Sarbina, selaku perwakilan Pemerintah Desa Macang Sakti.
Dari hasil penggeledahan di bagian dapur rumah, petugas menemukan satu kantong kecil berbahan kain berwarna hitam yang disembunyikan di dalam kulit kursi box keramas. Di dalamnya ditemukan tiga paket besar dan 43 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Uang tersebut ditemukan di bawah lipatan pakaian di dalam lemari plastik yang berada di kamar rumah terduga pelaku.
Saat dilakukan interogasi, MUHAMMAD mengakui bahwa barang bukti berupa tiga paket besar dan 43 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp1,5 juta tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Identitas Terduga Pelaku:
• Nama: MUHAMMAD Bin KUSUMA
• Tempat/Tanggal Lahir: Ngulak, 9 Desember 1981
• Jenis Kelamin: Laki-laki
• Kewarganegaraan: Indonesia
• Pekerjaan: Buruh Tani/Perkebunan
• Agama: Islam
• Alamat: Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. (Rilis).


















