Polsek Penukal Abab Gelar Razia KRYD Cegah PEKAT, 3C dan Gangguan Kamtibmas

Pali42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres Pali melalui Polsek Penukal Abab menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Razia Terpadu, mengantisipasi dan pencegahan Penyakit Masyarakat (PEKAT), Curat, Curas dan Curanmor (3C) serta Gangguan Kamtibmas lainnya, pada Jumat tanggal (28/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, di Mako Polsek Penukal dilaksanakan oleh Tim UKL III.

“Betul, giat ini kami laksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Pekat, 3C, dan gangguan Kamtibamas. Tentunya dalam pelaksanaan kami mengutamakan Humanis,” kata Kapolres Pali AKBP EFRANNEDY S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Robby Monodinata S.H.,M.H.

Kegiatan ini juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia,Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas. Dan antisipasi penyebaran Covid-19 serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/ 1591/X/OPS 1.2.3/2022, tanggal 14 Oktober 2022 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

Baca Juga :  Kapolres Pali Hadiri Pertandingan Final Piala Gubernur Sumsel Cup U20

Dalam kegiatan KRYD, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, serta menjaga jarak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4.

Adapun dari KRYD Tim UKL III yang terdiri dari 9 personil memperoleh hasil sebagai berikut. Pemberian teguran secara humanis terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak 25 orang dan mengamankan 3 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraannya.

“Nanti jika pemilik kendaraan 3 unit ini bisa memperlihatkan kelengkapan surat-menyurat kendaraannya secara sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka kendaraan R2 yang kami amankan ini silahkan dibawa pulang kembali oleh pemiliknya. Namun jika tidak, ini akan kami proses sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kapolsek yang ramah tamah ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Membangun Bangsa, Peringatan Sumpah Pemuda Polres Pali

Kegiatan KRYD di akhiri pukul 21.30 WIB dan berlangsung aman dan kondusif. (*)

    Komentar