Polsek Pagar Alam Utara Tangkap Pembobol Posko KKN Mahasiswa Unsri

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian dan pemberatan mahasiswa KKN. (Photo: Istimewa)

Tersangka pencurian dan pemberatan mahasiswa KKN. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Keberadaan AGS (30), warga Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, akhirnya berhasil ditemukan jajaran Polsek Pagar Alam Utara, Pagar Alam.

Dirinya ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap mahasiswa  Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa tersebut, tepatnya disebuah rumah yang dijadikan Posko.

Dari aksinya tersebut ia berhasil mencuri satu unit macbook senilai Rp 20 juta milik salah satu mahasiswa yang bernama Lutfia Adinda Ayu (20).

Kapolsek Pagar Alam Utata Iptu Akhirudin mengatakan, jika kejadian ini terjadi pada 2 Juli 2025 lalu, atas pengembangan dan penyelidikan laporan korban.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa korban pencurian. Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, sementara MacBook yang sempat hilang diketahui telah dijual secara online,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, saat mahasiswa KKN Unsri menempati rumah yang dijadikan posko.

Ketika pagi hari, salah satu korban bernama Lutfiah Adinda Ayu (20) mendapati tas berisi laptop miliknya sudah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi bahwa pelaku sempat menawarkan laptop kepada warga sekitar.

Ia melanjutkan, dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (11/9), polisi mengamankan barang bukti berupa tas coklat, mukena, buku Juz Amma, catatan, hingga HP Realme yang digunakan pelaku untuk memposting laptop curian di marketplace.

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan tanpa korban jiwa,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama terkait penjualan MacBook curian di platform belanja online. (ANA)

Berita Terkait

Warning Bagi Pelaku Usaha Rongsokan Pagar Alam,Pasca Kebakaran Disimpang Kerte Diwe Izin Dan Dampak Lingkungan Kini Disorot
670 PPPK Pagar Alam Digembleng Kenali Nilai dan Etika, Wako Ludi: Disiplin Adalah Cerminan Loyalitas dan Kejujuran
Malam Minggu Mencekam Di Pagar Alam, Gudang Rongsokan Terbakar, 10 Jam Baru Padam
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Hapus Stigma Pilihan Kedua Atau Sekolah Alternatif, LPM NU Beri Suntikan Motivasi Para Guru NU Di Pagar Alam
Dewan Serahkan Banyak PR Untuk Pemkot Pagar Alam, Hasil Reses Tiga Dapil Tahap II T
Bukan Wacana! Pagar Alam Menuju Kemandirian Ekonomi, Wako Ludi Bahas Pendirian BUMD Bersama Profesor Unsri

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warning Bagi Pelaku Usaha Rongsokan Pagar Alam,Pasca Kebakaran Disimpang Kerte Diwe Izin Dan Dampak Lingkungan Kini Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:52 WIB

670 PPPK Pagar Alam Digembleng Kenali Nilai dan Etika, Wako Ludi: Disiplin Adalah Cerminan Loyalitas dan Kejujuran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Malam Minggu Mencekam Di Pagar Alam, Gudang Rongsokan Terbakar, 10 Jam Baru Padam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB