Polsek Pagar Alam Utara Tangkap Pembobol Posko KKN Mahasiswa Unsri

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian dan pemberatan mahasiswa KKN. (Photo: Istimewa)

Tersangka pencurian dan pemberatan mahasiswa KKN. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Keberadaan AGS (30), warga Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, akhirnya berhasil ditemukan jajaran Polsek Pagar Alam Utara, Pagar Alam.

Dirinya ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap mahasiswa  Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa tersebut, tepatnya disebuah rumah yang dijadikan Posko.

Dari aksinya tersebut ia berhasil mencuri satu unit macbook senilai Rp 20 juta milik salah satu mahasiswa yang bernama Lutfia Adinda Ayu (20).

Kapolsek Pagar Alam Utata Iptu Akhirudin mengatakan, jika kejadian ini terjadi pada 2 Juli 2025 lalu, atas pengembangan dan penyelidikan laporan korban.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa korban pencurian. Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, sementara MacBook yang sempat hilang diketahui telah dijual secara online,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, saat mahasiswa KKN Unsri menempati rumah yang dijadikan posko.

Ketika pagi hari, salah satu korban bernama Lutfiah Adinda Ayu (20) mendapati tas berisi laptop miliknya sudah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi bahwa pelaku sempat menawarkan laptop kepada warga sekitar.

Ia melanjutkan, dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (11/9), polisi mengamankan barang bukti berupa tas coklat, mukena, buku Juz Amma, catatan, hingga HP Realme yang digunakan pelaku untuk memposting laptop curian di marketplace.

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan tanpa korban jiwa,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama terkait penjualan MacBook curian di platform belanja online. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB

Foto : tersangka diserahkan dikantor polisi

Kota Palembang

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:32 WIB