Polsek Pagar Alam Utara Tangkap Pembobol Posko KKN Mahasiswa Unsri

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian dan pemberatan mahasiswa KKN. (Photo: Istimewa)

Tersangka pencurian dan pemberatan mahasiswa KKN. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Keberadaan AGS (30), warga Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, akhirnya berhasil ditemukan jajaran Polsek Pagar Alam Utara, Pagar Alam.

Dirinya ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap mahasiswa  Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa tersebut, tepatnya disebuah rumah yang dijadikan Posko.

Dari aksinya tersebut ia berhasil mencuri satu unit macbook senilai Rp 20 juta milik salah satu mahasiswa yang bernama Lutfia Adinda Ayu (20).

Kapolsek Pagar Alam Utata Iptu Akhirudin mengatakan, jika kejadian ini terjadi pada 2 Juli 2025 lalu, atas pengembangan dan penyelidikan laporan korban.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa korban pencurian. Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, sementara MacBook yang sempat hilang diketahui telah dijual secara online,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, saat mahasiswa KKN Unsri menempati rumah yang dijadikan posko.

Ketika pagi hari, salah satu korban bernama Lutfiah Adinda Ayu (20) mendapati tas berisi laptop miliknya sudah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi bahwa pelaku sempat menawarkan laptop kepada warga sekitar.

Ia melanjutkan, dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (11/9), polisi mengamankan barang bukti berupa tas coklat, mukena, buku Juz Amma, catatan, hingga HP Realme yang digunakan pelaku untuk memposting laptop curian di marketplace.

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan tanpa korban jiwa,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama terkait penjualan MacBook curian di platform belanja online. (ANA)

Berita Terkait

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat
Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 02:05 WIB