SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Polsek Indralaya melimpahkan satu tersangka kasus pencurian Handphone kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir. Tersangka yang dilimpahkan bernama Zainuri (33).
“Perkara yang menjerat tersangka ini P21, artinya sudah masuk penyidikan tahap 2,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (8/12/2022).
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone yang dicuri tersangka. Herman menjelaskan, tersangka dilaporkan mencuri handphone milik seorang pekerja seks komersial atau PSK pada 10 Oktober 2022 lalu.
“Modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan,” ungkap Herman.
Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Indralaya Utara. Keesokannya saat bangun tidur, korban menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada.
Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian. Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa dua unit handphone milik korban. Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena pendapatan sebagai buruh tak mencukupi untuk kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” terang Herman. (ANA)
Komentar