SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk bermain, mandi dan berenang di Sungai.
Kapolsek BMT Iptu Swisspo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk/banner himbauan dan larangan untuk melakukan aktifitas di sungai, seperti mandi, bermain, dan berenang bagi anak-anak, tanpa adanya pengawasan dari orang tua atau orang dewasa.
“Guna mencegah terjadinya kecelakaan korban tenggelam. Serta, menginformasikan masyarakat dan pengunjung tentang area yang berbahaya untuk berenang, dan membantu menjaga ketertiban di area publik yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kepada masyarakat,” tegasnya pada Rabu (22/10/2025).
Pemasangan banner/spanduk himbauan atau larangan dilaksanakan dibeberapa titik strategis area pinggir tanggul irigasi di Wilayah Hukum Polsek BMT, seperti di Desa Liman Sari, Desa Tanjung Agung, Desa Srikaton Desa Kumpul Rejo.

















