SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satuan Narkoba Polres Pagar Alam, kembali mengamankan tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Minggu kemarin (3/7/2022) sekira pukul 22.50 WIB, kepolisian mengamankan tiga tersangka sekaligus.
Tiga tersangka yang diamankan yakni, warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Didi Apriansya (35), Didi Hardianto, serta Winoki Suwito, berhasil diamankan Sat Narkoba, tepatnya di pinggir Jalan Desa Indra Giri Kelurahab Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam.
Dari ketiganya, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 100 gram dan satu unit sepeda motor warna hitam.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayyadu, dalam siaran persnya megatakan, bahwa ketiga tersangka merupakan pengedar atau penjual.
Kronologisnya, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat di deerah tersebut (TKP) sering terjadi transaksi narkoba, sehingga aparat pun setelah menerima laporan tersebut langsung bergerak dan mengecek kebenaran informasi.
“Dan didapatilah ketiga TSK, yang setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga TSK sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam upaya pengembangan lebih lanjut.
“Dan ketiganya pun terancam Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 1999 tentang tindak pidana narkotika,” tersngnya. (ANA)
Komentar