Polres OKU Timur Tangkap Pemilik Toko Penjual Kosmetik Ilegal

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal.

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal.

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Polres OKU Timur mengamankan 118 kosmetik berbagai merk, yang tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar atau ilegal ditemukan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur di Toko Griya Kosmetik, Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

 

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur turut diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, pada Kamis (16/01/2025).

 

Ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kosmetik ilegal di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

 

Berbekal dari laporan tersebut, unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Setelah kami lakukan pengecekan di toko tersebut, kami berhasil menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto, pada Jumat (17/01/2025).

 

Untuk total kosmetiknya kata Kanit Pidsus ada 118 diantaranya 14 buah cream polos warna putih, 6 buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil. 7 buah Colagen Plus Vit E ukuran besar. 40 (empat puluh) buah Salep China Merk MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO. 5I buah White Natural Cream Merk Rose.

 

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika,” terangnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polsek Buay Madang Timur Pantau Debit Air Sungai Macak dan Irigasi BK
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Kawal Penyaluran 5 Ton Jagung ke Bulog
Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Sambang Warga, Sosialisasikan Program ‘Quick Response’ dan Zona Zero Kriminalitas
Polsek Buay Madang Timur Monitoring Pertashop, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Cegah Antrean
Atasi Kelangkaan BBM di Belitang, Pemkab OKU Timur Tambah Kuota Dua Kali Lipat
Hadiri Pelepasan Siswa SMP Muhammadiyah 2 Karang Tengah, Polsek Buay Madang Timur Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pererat Silaturahmi, Polsek Buay Madang Timur Gelar Giat ‘Safari Subuh Menyala’ di Desa Srikaton
Tingkatkan Akses Pertanian, Tim Gabungan Sertifikasi Jalan Cor Rell Usaha Tani di Desa Sukamaju

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polsek Buay Madang Timur Pantau Debit Air Sungai Macak dan Irigasi BK

Senin, 25 Mei 2026 - 21:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Kawal Penyaluran 5 Ton Jagung ke Bulog

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:31 WIB

Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Sambang Warga, Sosialisasikan Program ‘Quick Response’ dan Zona Zero Kriminalitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:25 WIB

Polsek Buay Madang Timur Monitoring Pertashop, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Cegah Antrean

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Atasi Kelangkaan BBM di Belitang, Pemkab OKU Timur Tambah Kuota Dua Kali Lipat

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB