Polres OKU Timur Tangkap Pemilik Toko Penjual Kosmetik Ilegal

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal.

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal.

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Polres OKU Timur mengamankan 118 kosmetik berbagai merk, yang tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar atau ilegal ditemukan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur di Toko Griya Kosmetik, Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

 

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur turut diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, pada Kamis (16/01/2025).

 

Ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kosmetik ilegal di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

 

Berbekal dari laporan tersebut, unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Setelah kami lakukan pengecekan di toko tersebut, kami berhasil menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto, pada Jumat (17/01/2025).

 

Untuk total kosmetiknya kata Kanit Pidsus ada 118 diantaranya 14 buah cream polos warna putih, 6 buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil. 7 buah Colagen Plus Vit E ukuran besar. 40 (empat puluh) buah Salep China Merk MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO. 5I buah White Natural Cream Merk Rose.

 

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika,” terangnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga
Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi Maklumat Karhutla ke Warga Desa
Perkuat Harkamtibmas, Kapolsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Tokoh Masyarakat dan Layanan Respons Cepat
Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Sambang Warga, Sosialisasikan Program Respons Cepat WhatsApp
Polsek Buay Madang Timur Amankan Hari Ketiga Turnamen Sepak Bola Anak SD #BMT Cup
Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Imbauan di Desa Sumedang Sari
Kawal Bakat Cilik, Polsek Buay Madang Timur Amankan Hari Kedua Turnamen #BMT Cup 2026
Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Layanan 110 dan Larangan Karhutla di Desa Sukamaju

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WIB

Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:38 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi Maklumat Karhutla ke Warga Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Harkamtibmas, Kapolsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Tokoh Masyarakat dan Layanan Respons Cepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Sambang Warga, Sosialisasikan Program Respons Cepat WhatsApp

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:22 WIB

Polsek Buay Madang Timur Amankan Hari Ketiga Turnamen Sepak Bola Anak SD #BMT Cup

Berita Terbaru

Kota Palembang

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:59 WIB