SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polres OKU Timur berhasil berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 249,8 gram, ekstasi 56,5butir, dan ganja seberat 35,905 kilogram selama 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengatakan, dalam penyelesaian perkara peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur. Pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk terus memburu dan memutus rantai perdagangan narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Kami berhasil menyelesaikan perkara narkoba sebanyak 80 kasus pada 2024,” Ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dari 80 kasus tersebut, sebanyak 90 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 89 laki-laki, dan satu orang perempuan. Dengan barang bukti sabu 249,8 gram, ekstasi 56,5butir, dan ganja seberat 35,905 kilogram.
Sedangkan, pada 2023 Polres OKU Timur berhasil menyelesaikan perkara narkoba sebanyak 76 kasus, dengan 90 orang tersangka (88 laki-laki, dan 2 orang perempuan), dengan barang bukti sabu 511,69 gram, ekstasi 134 butir, dan ganja seberat 46,16 gram.
Komentar