SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Dua pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam Operasi Patuh Musi 2025 ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.
Dua tersangka berinisial SUP (39) warga Desa Payakabung, Indralaya Utara Ogan Ilir dan WAN (33) warga Desa Tanjung Agung, Indralaya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 di sebuah gudang AMP di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Payakabung.
Korban pencurian diketahui berinisial K (51), seorang buruh asal Kota Palembang. Saat kejadian, korban tertidur setelah bangun dirinya mendapati tas selempangnya telah hilang.
Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y12s, satu pucuk air softgun jenis Bareta M84, satu kartu ATM BRI, dan dompet yang berisi dokumen pribadi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Etta Juliansyah yang memimpin langsung penangkapan mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku SUP di sebuah kontrakan di Desa Payakabung.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, Selasa 6 Mei 2025.
“Dari hasil interogasi, SUP mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut bersama WAN. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan mengamankan WAN di kediamannya,” ungkap Etta, Jumat (9/5/2025).
Saat penggeledahan, polisi menyita satu pucuk air softgun jenis Bareta M84 yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap kedua pelaku dan segera akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Ilham. (ANA)
Komentar