SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap dua orang pelaku pemerkosa wanita yang diketehui korban merupakan penyandang disabilitas.
Pelaku yakni BN (70) warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba dan HN (54) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu, didampingi Kasat Reskrim Dwi Rio Andrian, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (17/5/2022) mengatakan, dua pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan seorang pelaku pencabulan berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda Dimana pelaku sendiri ialah BN, HN.
“Untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan BN terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada bulan maret tahun 2021 yang lalu. Atas perbuatan bejat BN, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada (21/4/2022). Sementara untuk penangkapan BN dilakukan pada, Selasa (10/5) sekitar pukul 17:30 WIB di kediamannya. Ia akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rivow.
Sedangkan tersangka HN telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial KK pada bulan Juli 2021 di rumah korban. Atas perbuatan pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada (15/4/2022).
“untuk penangkapan HN dilakukan pada hari selasa, (10/05/2022) sekitar pukul 15:00 wib di kediamannya. Tersangka akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, ” beber Rivow.
Ditegaskan Rivow, pengungkapan kasus pemerkosaan ini kita lakukan dengan cara pengambilan DNA. “Saya imbau kepada para orang tua untuk lebih taat lagi dalam menjalankan ibadah. Jangan lagi sering menonton film porno. Agar kejadian yang seperti ini tidak terulang kembali,” imbau Rivow. (ANA)
Komentar