SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap pelaku pencurian ponsel dan penadah di dua tempat berbeda, Kamis (17/3/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku yakni Alamsah Putra (29) warga Jalan Mataram 1, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, dan penadah Amiriansyah (32) warga Ki Merogan, Kemang Agung, Ibul Besar II Pal 7 Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku Alamsah ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian ponsel korban Mira Andesti (24).
Pencurian ini ia lakukan di bedeng H Benu yang beralamat di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan kertapati Palembang, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur. Sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Kemudian dari keterangan pelaku, lanjut dia, ponsel milik korban dijual kepada Amiriansyah. “Anggota kita bergerak cepat, sehingga anggota kita mengamankan pelaku di kediamannya dan mengiring keduanya ke Mapolrestabes Palembang,” katanya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A milik korban yang belum sempat di jual. “Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” tuturnya. (ANA)
Komentar