Polisi Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin yang Dijual Secara Online

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan botol minuman keras (Miras) tanpa izin berhasil diungkap anggota Unit I subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pemilik barang tersebut ialah Hadiwijoyo alias Awei (37), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Barang-barang tersebut Awei jual secara online melalui media sosial. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Dikatakan Barly, anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi toko meubel Indah di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Merasa Dikriminalisasi, Eks Calon Walikota Palembang Minta Keadilan ke Presiden

“Pada saat kita melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,” katanya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti beralkohol, Barly mengatakan bahwa aggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. “Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 17 botol dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol.

“Karena ulahnya tersangka dikenakan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun,” tegas Barly. (ANA)

    Baca Juga :  Demi Lunasi Utang, Apriansyah Jadikan Kosan Wanita Target Mencuri

    Komentar