Polisi Tangkap Komplotan Penodong di Angkutan Umum, Termasuk Sopir Mobil

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan empat pelaku penodongan di dalam angkutan umum.

Pelakunya yakni Yendri Saputra (26), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan I, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, dan Candra Irawan (36), warga Jalan Karang Anyar, Lorong Sehaluan Jeramba IV, Kecamatan Gandus.

Kemudian Muhammad Daud (30), warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus dan Hapek (30), warga Jalan lautan, Lorong Serengam, Kecamatan IB II. Keempatnya diamankan dikediamannya masing-masing, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa para pelaku melakukan aksi penodongan di dalam angkutan umum terhadap korban M Daud (23) yang hendak ke Palembang Square (PS) Mall Palembang, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Namun dari keterangan korban ke anggota kita dia salah naik mobil, di mana korban menaiki angkutan umum jurusan Tangga Buntung,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Palembang Darusalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, korban ditodong empat pelaku yang terdiri dari tiga penumpang dan sopir angkutan umum tersebut.

Baca Juga :  Selebgram Palembang Diringkus Polisi Kasus Investasi Bodong

“Dalam aksinya, para pelaku ini dari interogasi yang kita lakukan mengambil uang yang berada di dompet korban Rp2,5 juta. Lalu korban diturunkan di pinggir jalan yang tidak diketahui korban dan tidak ada yang menolong,” katanya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. “Atas laporan itulah anggota kita berhasil mengamankan satu per satu pelaku ini,” ungkapnya.

Terungkapnya para pelaku ditandai tertangkapnya pelaku Yendri, yang tidak jauh dari kediamannya. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap ketiga rekannya, yang bersama sama melakukan pencurian dengan kekerasan di kediamannya masing-masing.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan satu kendaraan roda empat, yakni angkutan umum jurusan tangga buntung, satu lembar uang Rp75 ribu,” tuturnya. (ANA)

    Komentar