Polisi Tangkap Anak Guru Bawa Celurit Hendak Tawuran

Kriminal45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Kalidoni Palembang, berhasil mengamankan salah satu dari puluhan pelaku tawuran, yakni R (15), warga Kecamatan Kalidoni Palembang. Diketahui, aksi tawuran tersebut terjadi dini hari tadi, Selasa (28/3/2023), atau lebih tepatnya usai sahur.

Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario, didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri, mengatakan tersangka R dan puluhan rekan sebelumnya berkumpul di Jalan Pasunda, samping SMP Negeri 29 Kalidoni Palembang.

“Saat itu anggota buser sedang patroli melihat ada segerombolan pemuda, melihat anggota mereka langsung kabur. Satu pelaku pun kita tangkap terbukti membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Cesario.

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka merencanakan aksi tawuran yang akan dilakukan usai sahur,” tambah Kapolsek AKP Dwi.

Kapolsek menegaskan, sesuai instruksi Kapolrestabes Palembang tidak akan ada lagi toleransi terhadap pelaku tawuran yang sudah berkoordinasi dengan Bapas.

“Untuk pelaku yang kita amankan ini karena memiliki senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tersangka R merupakan anak dari guru yang juga mengajar di sekolahnya.

“Kami sudah janjian via akun Instagram, dan memang rencananya mau tawuran tapi nunggu dulu di samping SMP Negeri 29. Tapi tiba-tiba polisi datang dan saya ditangkap saat sahur di lokasi itu,” ujar R. (ANA)

    Komentar