Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku Penyulingan BBM di Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap 5 orang pelaku penyulingan BBM jenis Solar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.

Kelima tersangka yakni AZ (42) warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan, OR (24) warga Kabupaten Ogan Ilir (OKI), SO (40) warga Kabupaten Bojo Negoro, Provinsi Jawa Timur, SA (30) warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan MA (22) warga Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya aktifitas ilegal driling
di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan. Lalu, pada Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB anggota mengamankan dua tersangka yakni
AZ dan OR serta dua mobil yang mengangkut BBM jenis solar saat sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Kamis (9/2/2023).

“Dari pengamanan Mobil Suzuki Carry dan mobil Grandmax didapatkan barang bukti masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar,” ungkap Agung, Senin (13/2/2023).

Agung mengatakan bahwa setelah menangkap dua tersangka anggota kembali
melakukan pengembangan dari mana asal BBM ilegal tersebut.

Akhirnya, setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial SO, SA dan MA yang berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan.

“Di lokasi tersebut lah mereka melakukan penyulingan secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat dari tambang yang berada di Kabupaten Muba,” kata Agung.

Agung menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.

“SO berperan melakukan pemisahan minyak, SA juga berperan melakukan pemisahan minyak, sedangkan MA bertindak sebagai yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond,” jelas Agung.

Selain mengamankan dua mobil dari driver di Jalan Soekarno Hatta, polisi juga mengamankan alat penyulingan dari tempat penyulingan di Kecamatan Alang-alang Lebar.

“Untuk alat penyulingan sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak. Namun, kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP,” tambah Agung.

Atas ulahnya, kelima tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 milyar. (*)

    Komentar