SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aldi Saputra (19), warga Jalan Kadir TKR, Lorong Berial 2, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, diamankan polisi lantaran memalak Muhammad Rafly dengan cara menodongkan pisau.
Aldi melancarkan aksi ini kepada korban di Jalan Kadir TKR Lorong Beriang 2 RT 37 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB. Dia tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan cara menodongkan pisau ke arah korban, sehingga dia takut dan memberikan barang yang diminta pelaku.
“Modus yang digunakan pelaku menodongkan pisau, lalu meminta uang kepada korban sejumlah Rp50 ribu. Karena korban tidak memilik uang, lantas pelaku langsung merampas Handphone Samsung A 52 milik korban yang disimpan di saku celana miliknya,” jelas Kusyanto, Jumat (11/3/2022).
Usai mendapatkan Handphone tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara untuk Handphone tersebut sudah pelaku jual dengan Randi Saputra alias Pongah (22), warga Jalan Kadir TKR Lorang Jerista 36 Ilir Gandus Palembang.
“Handphone-nya sudah di jual kepada Randi yang juga sudah kami amankan seharga Rp1 juta. Uangnya dia bagi dua dengan rekannya Ali (DPO),” jelasmya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp5,5 juta. Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat dengan pasal 380 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (ANA)
Komentar