Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial MT (38), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir atas kasus dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku ditangkap di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim bersama tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,11 gram,” ungkap Surya, Senin (12/1/2026).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai Rp 40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Surya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” jelas Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Surya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *