SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satu dari dua tersangka pencurian pipa milik PT Pertamina di Jalan Pertamina Regional 1 zona 4 Line Field Ramba BN-26, Dusun I, Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin.
Tersangka yakni Jodi Iskandar (22), warga Jalan Perindustrian II, Lorong Ogan Jaya, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir ini dibekuk di Jalan Poros PTPN VII.
Dia diamankan petugas ketika sedang membawa 24 batang pipa besi produksi milik PT Pertamina dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pickup nomor polisi (nopol) BG 8127 NM.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R Nugroho Panji Putri mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi jual-beli pipa besi PT Pertamina Bentayan di Desa Keluang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan oleh tersangka. Alhasil, Jodi berhasil dibekuk berikut 24 batang besi milik PT Pertamina.
“Kita lakukan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa besi tersebut dibelinya dari AN seharga Rp1,8 juta. Lalu, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” kata Panji, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hanya saja, dalam penggerebekan tersebut polisi tidak mendapatkan tersangka AN. “Tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri sebelum kita tiba,” jelasnya.
Lebih jauh, Panji mengatakan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. “Selain tersangka kita amankan barang bukti 24 batang pipa besi dan satu unit mobil carry pickup. Selanjutnya tersangka masih dalam pemeriksaan,” jelasnya. (ANA)
Komentar