SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ipda Kristian, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan atau Niaga Bahan bakar gas sesuai dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001.
Pelakunya yakni Ahmad Juarsah (53) warga Jalan Pangeran Sidoing, Tangga Buntung Palembang ditangkap saat memuat tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram (Kg) di Dermaga sungai musi Pasar 16 Palembang, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait kelangkaan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.
“Dari infomasi itu anggota kita bergerak dengan melakukan pengecekan di dermaga Pasar 16 Ilir dan ditemukan gas elpiji 3 kg jatah untuk Palembang sedang dimuat ke kapal jukung untuk dikirimkan ke Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Dirinya menuturkan, dalam kegiatan itu ada sekitar 221 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan bersama pelaku diamankan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.
“Anggota kita lalu menyerahkan barang bukti 221 tabung gas 3 Kg bersama pelaku ke Unit Pidsus Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tuturnya. (ANA)
Komentar