SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mendapat informasi megenai adanya seorang laki-laki menawarkan narkoba jenis ganja di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sehingga didapatkan dua pelaku yakni M Raihan Dava (20) warga Jalan Komplek BSD, Blok P, Kecamatan Sako dan Okto Billyansah (25) dengan barang bukti ganja seberat 650 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa berkat infomasi dari masyarakat anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di kediaman nenek pelaku Dava di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (19/10) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat anggota melakukan penangkapan di kediaman nenek pelaku Dava, anggota kita juga menemukan barag bukti 25 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumah nenek pelaku Dava,” ujarnya disela-sela press release, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan, bahwa para pelaku menjual paket kecil ganja dengan harga Rp35.000 hingga Rp40.000. “Untuk jaringan sendiri mereka ini merupakan jaringan dalam Kota, dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kita ini,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimurau di maksud dalam pasal-pasal 114, 11dan seterusnya.
Dan juga terkena pasal 114 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 Temtang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (ANA)
Komentar