SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan praktek pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumsel, berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku utama, salah satunya adalah HW, sopir truk tangki.
Pada saat ditangkap HW kedapatan sedang mengangkut BBM hasil oplosan dari salah satu perusahaan, kemudian AJ berperan membawa kendaraan tangki menuju lokasi penampungan ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, modusnya tersangka mengoplos BBM ilegal dengan mencampurkan solar bersubsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan.
“Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang penyimpanan di daerah Lembak, setelah itu dipasarkan ke sejumlah perusahaan di kawasan Muara Enim,” ujar AKBP Listiyono.
Setelah dilakukan penggerebekan dikatakan AKBP Listiyono pihaknya langsung melakukan terhadap kedua tersangka dan keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Selain dua tersangka, kami turut mengamankan
satu unit truk tronton tangki biru putih dengan nopol BG-8143-NY,” paparnya.
Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni BBM solar sebanyak 16 ribu liter, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp 40 miliar, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan pasal-pasal lain dalam KUHP,” tuturnya. (ANA)
Komentar