Polda Sumsel Himbau Masyarakat Segera Serahkan Senpi Ilegal, Bila tak Ingin Berurusan Hukum

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Supriadi MM

Kombes Pol Supriadi MM

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna Menciptakan Harkamtibmas kondusif di Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Operasi Mandiri ke wilayahan atau “Ops Senpi Musi 2021. Operasi ini bertujuan menertiban senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat. Untuk menekan angka kriminalitas, seperti kejahatan dengan kekerasan mengunakan senpi, penganiayaan, pembunuhan, serta gangguan Kamtibmas lainnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi diruang kerjanya, Selasa (16/11/2021) membenarkan terkait digelarnya OPS Senpi Musi 2021. Pelaksanaannya mulai digelar pada tanggal 15 November 2021. “Operasi ini rutin dilaksanakan, tujuannya untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif menjelang pergantian tahun 2021 di wilayah Sumsel,” ujar Kombes Supriadi. Selain OPS Senpi Musi lihaknya juga menggelar operasi lainnya seperti Ops Antik Musi, Ops Zebra Tahun 2021.

Polda Sumsel mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal, untuk mencegah terjadinya tindak Pidana,” ungkap Supriadi.

Menurutnya, kejahatan yang terjadi dari kepemilikan senpi ilegal ini, yakni kasus pembunuhan, perampokan, akibat penyalahgunan oleh masyarakat. Oleh karena itu operasi ini perlu terus digalakkan.

“Polri Polda Sumsel, rutin melaksanakan operasi penertiban senjata api rakitan atau ilegal. Sebagai upaya penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu,” tuturnya.

Dalam operasi kepolisian ini, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951.

“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan senpi rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.”

Kegiatan operasi penertiban senpi ilegal ini juga, sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional. Dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Kabid Humas menekankan kembali kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal, dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela. (Rel)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB