Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku pencuri motor ditangkap. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi pelaku pencuri motor ditangkap. (Foto: Pixabay)

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas wilayah.

 

Tersangka diketahui merupakan pemain lama yang kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

 

Tersangka berinisial SGP (22), ia ditangkap di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar Pukul 10.30 WIB di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota Palembang.

 

Korban berinisial S (45) memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dalam kondisi terkunci stang saat berbelanja di warung sembako.

 

Ketika kembali, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang meskipun kunci kontak masih berada di tangannya. Korban kemudian melapor ke Polsek Plaju. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.800.000.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026, sebuah inisiatif kepolisian yang difokuskan untuk memberantas kejahatan jalanan (street crime) guna menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

 

Meski satu tersangka utama telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas.

 

Saat ini, satu tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkapkan jaringan penadah.

 

Identitas dua rekan pelaku berinisial KV dan L yang ikut terlibat dalam aksi tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Tim Jatanras Polda Sumsel kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua buron tersebut.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Operasi Pekat Musi ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada warga Sumsel,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya, pada Rabu (04/03/2026).

 

Atas ulahnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tujuh tahun penjara.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna meminimalisir risiko pencurian,” kata Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Patroli Malam Polres Empat Lawang Sasar Rumah Warga, Cegah Karhutla dari Pintu ke Pintu
Tegas, Polres Muba Tangkap Pelaku Pembakar Hutan Dan lahan
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
Kanit II PIDSUS Sat Reskrim Polres OKU Selatan Sosialisasikan Aturan Hukum Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Peduli Api
Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum
Kabut Asap Kian Tebal, Warga Muba Berharap Siswa Sekolah Di Liburkan Sementara Waktu
Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Patroli Malam Polres Empat Lawang Sasar Rumah Warga, Cegah Karhutla dari Pintu ke Pintu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Tegas, Polres Muba Tangkap Pelaku Pembakar Hutan Dan lahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Berita Terbaru

Sumsel

Tegas, Polres Muba Tangkap Pelaku Pembakar Hutan Dan lahan

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:25 WIB

Musi Banyuasin

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:09 WIB