Pol PP Tertibkan PKL Berjualan di Median Jalan

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Lahat – Personil dari Dinas Pol PP, Linmas dan Damkar Kabupaten Lahat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Lematang yang berjualan di jalur One Way (Satu Jalur) arah Pabrik Es Batu.

 

Kepala Dinas Pol PP, Linmas dan Damkar Lahat Fauzan Khoiri Denin kepada wartawan menuturkan, bukan pihaknya melarang untuk berjualan, tetapi ada tempatnya, sedangkan di Median Jalan bukan tempat berjualan karena menggangu arus lalu lintas dan parkiran kendaraan.

 

“Mereka para pedagang bukan dilarang berjualan. Tetapi tempat yang dilarang untuk berjualan terutama di median jalan, agar lalu lintas tetap berjalan dan tidak menggangu tempat parkiran,” ungkap Fauzan, Rabu (23/3/2022).

 

Dalam operasi tersebut dilanjutkan Fauzan, sifatnya baru sebatas teguran bukan tindakan tegas, namun tidak menutup kemungkinan jika masih membandel jelas akan dilakukan tindak tegas.

 

“Tentu saja kami harapkN dukungan kerja sama dengan OPD teknis untuk penepatan lebih para pedagang di pasar Lematang,” katanya.

 

Sementara itu, Danru Pol PP Dedi AU mengatakan, sesuai dengan arahan dari pimpinan personil Pol PP turun ke jalur One Way untuk melakukan penertiban PKL di Pasar Lematang.

 

“Kondisi sekarang PKL sudah mundur dari Median jalan, kedepan akan kita pantau,” katanya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru