SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel membubarkan beberapa tempat keramaian karena masih buka dan banyak pengunjung ketika sudah pukul 23.00 WIB.
Pembubaran ini sesuai Peraturan Gubernur dimana sepanjang bulan Ramadhan tempat tempat hiburan malam, tak diperkenankan buka hingga pukul 23.00 WIB.
Kepala Sat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, pihaknya sengaja melakukan Razia dengan tujuan tempt hiburan malam untuk menegakan perda Gubernur. Mulai pukul 21.00 WIB, Pol PP Sumsel mendatangi 9 lokasi hiburan malam.
“Dari 9 lokasi itu ada 1 lokasi yang kita bubarkan karena masih buka ketika waktu sudah masuk pukul 23.00 WIB Rumah Bermain Billiar Arena 9,” kata Aris, Sabtu (30/3/2024).
Selain itu ditempat lainya, timnya menemukan adanya minuman keras yang beredar. Untuk itu pol PP Sumsel berhasil mengamankan 66 botol minmman keras.
“Kita juga mendapati 5 pekerja tidak membawa identitas diri KTP di Arena 9 (3 pegawai) dan di Boycott Biliard (2 orang). Untuk Miras, ada 66 botol kita sita karena tak memiliki izin jual di Boycott Billiard,” ungkapnya.
Semua tangkapan dibawa ke Kantor Pol PP Sumsel untuk diberikan pengarahan agar tak mengulanginya kembali. Sedangkan untuk tempat Billiar yang melanggar pihaknya hanya memberi peringatan dan meminta tempat hiburan tidak mengulang perbuatan.
“Kita juga tegaskan tempat hiburan Haris menaati aturan yang ada seperti tutup pukul 23.00 WIB. Kita harus menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah untuk menjaga kekusyukan,” jelasnya.
Pol PP Sumsel, Tamba Aris, akan terus memantau tempat hiburan selama bulan ramadhan ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika ada pelanggara yang terjadi.
“Tak hanya tempat hiburan kita juga akan memantau tempat penginapan, kos kosan, dan lainya untuk menghindari adanya praktek asusila dibulan penuh berkah ini,” tutupnya.
Komentar