Pol PP Sumsel Bubarkan Keramaian Lewat Jam 12 Malam 

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel membubarkan beberapa tempat keramaian karena masih buka dan banyak pengunjung ketika sudah pukul 23.00 WIB.

Pembubaran ini sesuai Peraturan Gubernur dimana sepanjang bulan Ramadhan tempat tempat hiburan malam, tak diperkenankan buka hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Sat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, pihaknya sengaja melakukan Razia dengan tujuan tempt hiburan malam untuk menegakan perda Gubernur. Mulai pukul 21.00 WIB, Pol PP Sumsel mendatangi 9 lokasi hiburan malam.

“Dari 9 lokasi itu ada 1 lokasi yang kita bubarkan karena masih buka ketika waktu sudah masuk pukul 23.00 WIB Rumah Bermain Billiar Arena 9,” kata Aris, Sabtu (30/3/2024).

Selain itu ditempat lainya, timnya menemukan adanya minuman keras yang beredar. Untuk itu pol PP Sumsel berhasil mengamankan 66 botol minmman keras.

“Kita juga mendapati 5 pekerja tidak membawa identitas diri KTP di Arena 9 (3 pegawai) dan di Boycott Biliard (2 orang). Untuk Miras, ada 66 botol kita sita karena tak memiliki izin jual di Boycott Billiard,” ungkapnya.

Semua tangkapan dibawa ke Kantor Pol PP Sumsel untuk diberikan pengarahan agar tak mengulanginya kembali. Sedangkan untuk tempat Billiar yang melanggar pihaknya hanya memberi peringatan dan meminta tempat hiburan tidak mengulang perbuatan.

“Kita juga tegaskan tempat hiburan Haris menaati aturan yang ada seperti tutup pukul 23.00 WIB. Kita harus menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah untuk menjaga kekusyukan,” jelasnya.

Pol PP Sumsel, Tamba Aris, akan terus memantau tempat hiburan selama bulan ramadhan ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika ada pelanggara yang terjadi.

“Tak hanya tempat hiburan kita juga akan memantau tempat penginapan, kos kosan, dan lainya untuk menghindari adanya praktek asusila dibulan penuh berkah ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan
Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 
Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba
Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan
BI Sumsel Gandeng Disdik dan Enam Bank, Edukasi Kebanksentralan Masuk Sekolah, Layanan Tukar Uang Diperluas
Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman
SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison
Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:11 WIB

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:03 WIB

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:58 WIB

BI Sumsel Gandeng Disdik dan Enam Bank, Edukasi Kebanksentralan Masuk Sekolah, Layanan Tukar Uang Diperluas

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:22 WIB

Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman

Berita Terbaru

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kota Palembang

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Kota Palembang

Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:03 WIB

fhoto : kapolda sumsel irjen pol sandi nugroho bersama wakapolda brigjen pol rony samtana deklarasikan sabuk kambtibmas di pagar alam

Pagar Alam

Polda Sumsel Kencangkan Sabuk Kambtibmas Bentengi Bumi Besemah

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:39 WIB