Pol PP Sumsel Bubarkan Keramaian Lewat Jam 12 Malam 

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel membubarkan beberapa tempat keramaian karena masih buka dan banyak pengunjung ketika sudah pukul 23.00 WIB.

Pembubaran ini sesuai Peraturan Gubernur dimana sepanjang bulan Ramadhan tempat tempat hiburan malam, tak diperkenankan buka hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Sat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, pihaknya sengaja melakukan Razia dengan tujuan tempt hiburan malam untuk menegakan perda Gubernur. Mulai pukul 21.00 WIB, Pol PP Sumsel mendatangi 9 lokasi hiburan malam.

“Dari 9 lokasi itu ada 1 lokasi yang kita bubarkan karena masih buka ketika waktu sudah masuk pukul 23.00 WIB Rumah Bermain Billiar Arena 9,” kata Aris, Sabtu (30/3/2024).

Selain itu ditempat lainya, timnya menemukan adanya minuman keras yang beredar. Untuk itu pol PP Sumsel berhasil mengamankan 66 botol minmman keras.

“Kita juga mendapati 5 pekerja tidak membawa identitas diri KTP di Arena 9 (3 pegawai) dan di Boycott Biliard (2 orang). Untuk Miras, ada 66 botol kita sita karena tak memiliki izin jual di Boycott Billiard,” ungkapnya.

Semua tangkapan dibawa ke Kantor Pol PP Sumsel untuk diberikan pengarahan agar tak mengulanginya kembali. Sedangkan untuk tempat Billiar yang melanggar pihaknya hanya memberi peringatan dan meminta tempat hiburan tidak mengulang perbuatan.

“Kita juga tegaskan tempat hiburan Haris menaati aturan yang ada seperti tutup pukul 23.00 WIB. Kita harus menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah untuk menjaga kekusyukan,” jelasnya.

Pol PP Sumsel, Tamba Aris, akan terus memantau tempat hiburan selama bulan ramadhan ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika ada pelanggara yang terjadi.

“Tak hanya tempat hiburan kita juga akan memantau tempat penginapan, kos kosan, dan lainya untuk menghindari adanya praktek asusila dibulan penuh berkah ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Putusan Perdata Jadi Angin Segar, Kuasa Hukum K-SUSB Desak Polda Sumsel Naikkan Status Laporan
Kuasa Hukum AJL Buka Suara soal Kasus Jual Beli Rumah, Bantah Hambat Proses Hukum dan Soroti Penetapan Tersangka
Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri
Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang
Tiga Pelajar Terbaik Sumsel Melaju ke Seleksi Nasional AHM Best Student 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Kuliner Nusantara lewat Bright Gas Cooking Competition
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Beri Dukungan Kesehatan bagi Garda Terdepan Penanganan Karhutla Sumsel
Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

Putusan Perdata Jadi Angin Segar, Kuasa Hukum K-SUSB Desak Polda Sumsel Naikkan Status Laporan

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri

Senin, 14 September 2026 - 16:40 WIB

Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang

Senin, 14 September 2026 - 12:04 WIB

Tiga Pelajar Terbaik Sumsel Melaju ke Seleksi Nasional AHM Best Student 2026

Minggu, 13 September 2026 - 22:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Kuliner Nusantara lewat Bright Gas Cooking Competition

Berita Terbaru