PNS di Muba Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan

- Redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara publik.id, Muba- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Saat ini PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulannya.

Hal itu diketahui setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan Nomor 4 tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.

“Ya selama ini untuk kenaikan pangkat untuk PNS Muba telah diterapkan setahun 6 kali.

Setelah ada aturan dari BKN bisa setiap bulan, ” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, H Pathi Riduan SE ATD ditemui diruang kerjanya, Senin (15/9).

Dia menjelaskan, untuk aturannya berlaku 1 Oktober 2025 sesuai dengan ketentuan terbaru, hanya saja saat ini untuk pengajuan mungkin belum bisa dilakukan.
Karena data PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat telah masuk untuk periode tahun ini.

“Seyogyanya bulan Oktober sudah berjalan untuk diterapkan aturan tersebut, hanya saja yang reguler telah diajukan, ” ucap Pathi.

Lanjut mantan Kepala BPBD Muba, dengan terbitnya Peraturan BKN nomor 4 Tahun 2025.
PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan, tepat pada tanggal 1.

“Kesempatan ini bukan hanya mempercepat proses karier, tetapi juga menumbuhkan optimisme baru.

PNS bisa lebih fokus bekerja, karena tahu bahwa prestasi yang mereka hasilkan akan segera mendapat penghargaan yang layak tanpa harus terhambat oleh jadwal yang kaku, “jelasnya.

Lebih dari sekadar perubahan jadwal, regulasi baru ini merupakan simbol dari komitmen pemerintah dalam membangun SDM aparatur yang unggul, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika zaman.
“Kenaikan pangkat setiap bulan menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi nyata bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, “imbuhnya.
Untuk syarat-syaratnya, Pathi menegaskan tidak ada perubahan sama sekali dalam pengajuan kenaikan pangkat untuk PNS.

“PNS harus memenuhi beberapa persyaratan umum, termasuk masa kerja minimal 4 tahun di pangkat terakhir dan penilaian kinerja (SKP) minimal baik dalam dua tahun terakhir, serta mengajukan usulan pada periode yang ditentukan oleh BKN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB