PN Palembang Lakukan Peninjauan Sengketa Lahan Univeritas Bina Darma

Hukum78 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar Peninjauan Setempat (PS), di kampus Bina Darma Palembang yang belakangan tengah bersengketa dengan ahli waris.

Pemeriksaan itu bahkan sudah berlangsung sejak Kamis (16/03/2023) dan berlanjut pada hari ini. Di sejumlah titik kampus Universitas Bina Darma Palembang yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (17/03/2023).

Pemeriksaan dipimpin Edi Plawi Syahputra SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, dan Edi Cahyono, SH, MH selaku hakim anggota PN Palembang.

Pemeriksaan merupakan lanjutan persidangan gugatan melawan hukum. Dengan penggugat Yayasan Bina Darma Palembang dan tergugat I hingga VII. Pada hari ini kedua belah pihak langsung menyaksikan.

Namun yang menarik sepanjang persidangan, PS lahan bersengketa UBD Palembang ini mulai dari hari pertama yang berlangsung di Jl Pimpong depan PS Mall. Dan hari kedua di sejumlah kampus UBD Palembang tersebut, Yayasan menonaktifkan kegiatan perkuliahan dengan alasan ada perbaikan fasilitas sarana dan prasarana kampus.

Peniadaan kegiatan tersebut dibuat tertulis dalam surat ditandatangani langsung Rektor UNS, Dr Sunda Ariana, MM pada 13 maret 2023.

Pantauan hari ini, sidang PS dimulai dengan melakukan pemeriksaan aset bangunan dan tanah di Kampus Utama Universitas Bina Darma (UBD).

Lalu, berturut-turut meninjau Hotel Bina Darma, Kampus C UBD dan berakhir di Kampus B UBD.

Di sela-sela peninjauan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pihak penggugat yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum AHN Lawyers, Attorneys dan Conselor at Law dengan pihak tergugat. (*)

    Komentar