Plt. Karo HDI: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Tapi Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAOUBLIK.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

 

“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

 

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

 

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

 

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

 

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

 

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Perkuat Semangat Berbagi melalui 2.031 Hewan Kurban pada Momentum Iduladha 1447 H
Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran 9 Juta Tabung LPG 3 Kg, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Selama Libur Panjang Iduladha
Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur dari Sumatera yang Tampil sebagai Pembicara pada Konferensi Nasional Ekonomi Daerah OJK
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta
Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona
Pertamina Patra Niaga Ajak Komunitas Otomotif Bijak Berenergi, Gunakan BBM dan Pelumas Berkualitas
Pertamina Patra Niaga Umumkan Pemenang BOOM Periode 1, 25 Sepeda Motor untuk Mitra Ojol
Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:55 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Semangat Berbagi melalui 2.031 Hewan Kurban pada Momentum Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran 9 Juta Tabung LPG 3 Kg, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Selama Libur Panjang Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur dari Sumatera yang Tampil sebagai Pembicara pada Konferensi Nasional Ekonomi Daerah OJK

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:59 WIB

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

Berita Terbaru

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB