PLN UP3 Ogan Ilir Pastikan Tarif Listrik Daya 900-1.300 VA Tidak Naik

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas. Tarif baru bakal berlaku mulai 1 Juli 2022.

Meskipun kenaikan ini tidak menyentuh masyarakat menengah ke bawah, namun hal ini tetap membuat resah masyarakat. Mereka takut kenaikan tersebut akan berdampak pada naiknya sejumlah kebutuhan masyarakat.

“Ya, meskipun kenaikannya untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas, tetap saja kami khawatir. Soalnya setiap ada kenaikan, pasti disusul dengan barang-barang yang ikut naik juga,” tegas Risky Putri, salah satu ibu rumah tangga asal Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir.

“Lihat saja saat harga Pertamax naik, meskipun itu untuk golongan mampu, tapi tetap saja memberi dampak terhadap kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korbannya. Apalagi sekarang ini harga-harga kebutuhan rumah tangga di pasar sudah pada naik,” sambungnya.

Baca Juga :  OKI Siaga PMK Jelang Idul Adha

Sementara itu, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir menyebutkan, pemerintah memang sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif listrik atau tarif adjustment kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi tarif R2 dan R3 daya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah tarif P1, P2 dan P3. Keputusan ini rencananya bakal diberlakukan sejak 1 Juli 2022 mendatang.

Manajer PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga Parsaoran Sinaga mengatakan, penyesuaian tarif ini untuk mewujudkan tarif listrik berkeadilan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik.

“Artinya, memastikan bahwa masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan subsidi dari pemerintah. Sementara, untuk tarif golongan selain itu, tidak dilakukan penyesuaian,” kata Sanggam Sinaga saat dihubungi via telpon, Jum’at (17/6/2022).

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik ini tidak selalu berarti kenaikan, karena kenaikan tarif dasar listrik akan menyebabkan inflasi namun dampaknya terbatas karena jumlah pelanggan yang juga terbatas.

Baca Juga :  Jelang Harganas, DPPKB OKI Gelar Layanan KB Serentak Sejuta Akseptor

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya. Dampaknya ke ekonomi, terutama inflasi, cukup terbatas. Pelanggan 3.500 VA ke atas itu di wilayah PLN UP3 Ogan Ilir sangat kecil. Untuk pelanggan R2 2780 pelanggan dan R3 180 pelanggan. Jadi hanya sebanyak 2960 pelanggan,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa pada tahun ini,” ungkapnya.

Sanggam menambahkan, pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bisnis dan industri.

Baca Juga :  Lapas Kelas llB Kayuagung Deteksi Dini Penyakit TB Warga Binaan

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” pungkasnya.

Selain menyasar golongan rumah tangga menengah ke atas, kenaikkan tarif listrik juga dikenakan pada gedung instansi pemerintahan dan penerangan jalan.

Kenaikan ditetapkan sebesar 17,64 persen untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA-200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah.

Gedung instansi pemerintahan kategori P1 di antaranya kantor kecamatan, kelurahan, kepala desa, dan kantor dinas dengan daya listrik 6.600 VA hingga 200 kVA. Sementara gedung-gedung instansi pemerintah kategori P2 di antaranya kantor bupati, walikota, pelayanan publik, gedung DPR/DPRD, dan kantor kejaksaan dengan daya listrik di atas 200 kVA. Sedangkan kategori P3/TR untuk penerangan jalan umum. (Dhi)

    Komentar