Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dan PH sampai Nota pembelaan dipersidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang.

Terdakwa dan PH sampai Nota pembelaan dipersidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Bembi Adisaputra kembali digelar, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), pada Kamis (05/03/2026),

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, terdakwa Bembi Adisaputra lebih dahulu menyampaikan pembelaan secara pribadi.

 

Dalam pembelaannya, Bembi mengaku terkejut atas tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 150 juta. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Bembi menegaskan bahwa sebagai pendamping desa, dirinya tidak memiliki kewenangan memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran, termasuk pengadaan APAR. Ia juga membantah melakukan pemotongan dana desa.

 

Di persidangan, Bembi mengakui sempat menerima uang Rp 4 juta dari kepala desa, namun uang tersebut telah dikembalikannya. Ia mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti Rp 150 juta atas penerimaan tersebut.

 

Bembi juga mengungkap dampak penahanannya terhadap keluarga, terutama empat anaknya yang terus menanyakan keberadaannya. Di akhir pembelaannya, ia memohon majelis hakim memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.

 

Setelah itu, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi. Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga alat bukti, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” ujar Amirul.

 

Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, unsur niat jahat (mens rea) juga tidak pernah terbukti.

 

Amirul menyebut keterangan para saksi tidak menguatkan dakwaan. Bahkan, ada saksi yang menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan.

 

Usai sidang, Amirul Husni, kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. “Sampai akhir persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan Bembi memiliki kuasa atau kewenangan untuk mengatur penggunaan anggaran. Dia hanya tenaga kerja kontrak,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, pengguna anggaran adalah kepala desa, sementara kewenangan administratif berada pada bupati, sekda, dan kepala dinas terkait. Terkait uang Rp 4 juta, Amirul menyebut hal itu hanya sebatas uang rokok saat menyampaikan sesuatu dalam forum.

 

Pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang Rp 26 juta yang telah dibantah di persidangan.

 

Dengan merujuk asas in dubio pro reo, Amirul memohon majelis hakim membebaskan Bembi dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

 

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
9 OPD Empat Lawang Teken MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum
Pengadilan Negeri Baturaja Laksanakan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Baturaja
Hapus Stigma Pilihan Kedua Atau Sekolah Alternatif, LPM NU Beri Suntikan Motivasi Para Guru NU Di Pagar Alam
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Sulap Kardus Bekas Menjadi Kerajinan Bernilai 

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:53 WIB

9 OPD Empat Lawang Teken MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pengadilan Negeri Baturaja Laksanakan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Baturaja

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Hapus Stigma Pilihan Kedua Atau Sekolah Alternatif, LPM NU Beri Suntikan Motivasi Para Guru NU Di Pagar Alam

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB