Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dan PH sampai Nota pembelaan dipersidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang.

Terdakwa dan PH sampai Nota pembelaan dipersidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Bembi Adisaputra kembali digelar, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), pada Kamis (05/03/2026),

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, terdakwa Bembi Adisaputra lebih dahulu menyampaikan pembelaan secara pribadi.

 

Dalam pembelaannya, Bembi mengaku terkejut atas tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 150 juta. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Bembi menegaskan bahwa sebagai pendamping desa, dirinya tidak memiliki kewenangan memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran, termasuk pengadaan APAR. Ia juga membantah melakukan pemotongan dana desa.

 

Di persidangan, Bembi mengakui sempat menerima uang Rp 4 juta dari kepala desa, namun uang tersebut telah dikembalikannya. Ia mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti Rp 150 juta atas penerimaan tersebut.

 

Bembi juga mengungkap dampak penahanannya terhadap keluarga, terutama empat anaknya yang terus menanyakan keberadaannya. Di akhir pembelaannya, ia memohon majelis hakim memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.

 

Setelah itu, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi. Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga alat bukti, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” ujar Amirul.

 

Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, unsur niat jahat (mens rea) juga tidak pernah terbukti.

 

Amirul menyebut keterangan para saksi tidak menguatkan dakwaan. Bahkan, ada saksi yang menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan.

 

Usai sidang, Amirul Husni, kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. “Sampai akhir persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan Bembi memiliki kuasa atau kewenangan untuk mengatur penggunaan anggaran. Dia hanya tenaga kerja kontrak,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, pengguna anggaran adalah kepala desa, sementara kewenangan administratif berada pada bupati, sekda, dan kepala dinas terkait. Terkait uang Rp 4 juta, Amirul menyebut hal itu hanya sebatas uang rokok saat menyampaikan sesuatu dalam forum.

 

Pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang Rp 26 juta yang telah dibantah di persidangan.

 

Dengan merujuk asas in dubio pro reo, Amirul memohon majelis hakim membebaskan Bembi dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

 

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Anggaran Rp7,9 Miliar Tuai Kritik, DPRD Sumsel Pastikan Tetap Diawasi dan Bisa Lebih Hemat
Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi
Tepis Isu Kena OTT, Kajari Justru Dalami Dugaan Korupsi 2 OPD Pemkot Pagar Alam
Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026
Eratkan Tali Silaturahmi, Ketua Bhayangkari Cabang OKU Timur Kunjungi Kediaman Personel Polsek BMT
Bupati Toha Beri Tenggat Waktu 4 Bulan, Agustus Semua Aset Harus Tertib

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:39 WIB

Anggaran Rp7,9 Miliar Tuai Kritik, DPRD Sumsel Pastikan Tetap Diawasi dan Bisa Lebih Hemat

Jumat, 17 April 2026 - 13:28 WIB

Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 13:23 WIB

Tepis Isu Kena OTT, Kajari Justru Dalami Dugaan Korupsi 2 OPD Pemkot Pagar Alam

Kamis, 16 April 2026 - 20:46 WIB

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta

Kamis, 16 April 2026 - 20:37 WIB

Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026

Berita Terbaru