Pj Walikota Palembang Jawab Kegelisahan Honorer Terkait UU ASN Meniadakan Honorer

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Menjawab kegelisahan Honorer ditahun 2024 mendatang serta menunggu terbitnya turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN pasca disahkanya Undang-Undang ASN, Penjabat (PJ) Walikota Palembang menjelaskan ada dua mekanismes pengakatan honorer menjadi PPPK dilingkungan Pemerintah kota Palembang.

Dua mekanisme tersebut yaitu melalui dua tahapanan, seperti dilakukan pengakatan dengan jalur tes umum kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti melewati Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB

Pj Walikota Ratu Dewa mengatakan, bahwa Pemerintah kota Palembang sejak tahun 2020 sudah tidak lagi menerima pegawai Non PNSD, untuk tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) khususnya yang ada Dinas PUPR dan Perkimtan karena jenis pekerjaan mereka adalah harian.

“Mengenai pegawai Non PNSD ini sudah tidak ada lagi, karena berdasarkan edaran pada tahun 2024 masalah tersebut harus selesai dengan kata lain tidak ada lagi pegawai jenis honorer. Tentunya masalah tersebut sudah ditemukan dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Menpan RB dengan sistem pengangakatan melalui seleksi penerimaan PPPK,”jelasnya jumat usai memimpin upacara peringatan hari Pahlawan di halaman parkir Sekertariat Pemkot Palembang.

Mengenai total honorer yang ada dikota Palembang, Dewa mengatakan totalnya masih diangaka 4 ribuan.

“Untuk mekanismenya sendiri ada dua tahapan yang akan dilakukan untuk diangkat, yaitu melalui proses pengangkatan secara langsung dengan jalur tes umum, kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB.

Sementara itu pengaruh UU ASN terhadap kesejahteraan antara ASN dan PPPK banyak hal antara keduanya jika PNS mendapatkan pensiun sedangkan PPPK ada tunjangan hari tua. Pada intinya keduanya memiliki penerapan yang sama tidak ada stratifikasi jauh,”tutupnya

Berita Terkait

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB