Pj Walikota Palembang Jawab Kegelisahan Honorer Terkait UU ASN Meniadakan Honorer

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Menjawab kegelisahan Honorer ditahun 2024 mendatang serta menunggu terbitnya turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN pasca disahkanya Undang-Undang ASN, Penjabat (PJ) Walikota Palembang menjelaskan ada dua mekanismes pengakatan honorer menjadi PPPK dilingkungan Pemerintah kota Palembang.

Dua mekanisme tersebut yaitu melalui dua tahapanan, seperti dilakukan pengakatan dengan jalur tes umum kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti melewati Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB

Pj Walikota Ratu Dewa mengatakan, bahwa Pemerintah kota Palembang sejak tahun 2020 sudah tidak lagi menerima pegawai Non PNSD, untuk tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) khususnya yang ada Dinas PUPR dan Perkimtan karena jenis pekerjaan mereka adalah harian.

“Mengenai pegawai Non PNSD ini sudah tidak ada lagi, karena berdasarkan edaran pada tahun 2024 masalah tersebut harus selesai dengan kata lain tidak ada lagi pegawai jenis honorer. Tentunya masalah tersebut sudah ditemukan dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Menpan RB dengan sistem pengangakatan melalui seleksi penerimaan PPPK,”jelasnya jumat usai memimpin upacara peringatan hari Pahlawan di halaman parkir Sekertariat Pemkot Palembang.

Mengenai total honorer yang ada dikota Palembang, Dewa mengatakan totalnya masih diangaka 4 ribuan.

“Untuk mekanismenya sendiri ada dua tahapan yang akan dilakukan untuk diangkat, yaitu melalui proses pengangkatan secara langsung dengan jalur tes umum, kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB.

Sementara itu pengaruh UU ASN terhadap kesejahteraan antara ASN dan PPPK banyak hal antara keduanya jika PNS mendapatkan pensiun sedangkan PPPK ada tunjangan hari tua. Pada intinya keduanya memiliki penerapan yang sama tidak ada stratifikasi jauh,”tutupnya

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Berita Terbaru