SUARAPUBLIK.ID, OKI – Penjabat Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, meminta jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik dan jangan menunggu viral di media sosial (Medsos) baru ada perbaikan.
“Kita sekarang berada di era digital. Kita berada di masa citizen journalism. Saya tekankan ke jajaran, tidak perlu harus viral dulu, baru ditangani, baru ada perbaikan layanan,” kata Asmar, pada apel bulanan Pemerintah Kabupaten OKI di halaman Kantor Bupati OKI, Rabu (19/6/2024).
Asmar mengatakan, pelayanan publik adalah kewajiban yang yang mesti diberikan ASN kepada masyarakat.
“Seandainya tidak viral pun, itu sudah jadi sebuah kewajiban kita untuk memberi layanan. Saya minta ini benar-benar jadi perhatian terutama pada OPD yang memberi layanan langsung kepada masyarakat,” ujar dia.
Fenomena viral, menurut Asmar, bentuk cinta masyarakat kepada pemerintah. “Artinya masyarakat masih cinta kepada kita agar ada perbaikan. Jangan lantas kita cari pembenaran,” terangnya.
WTP Kewajiban, Bukan Penghargaan
Pada kesempatan itu, Asmar juga menyampaikan terimaksih kepada jajarannya atas raihan WTP 13 kali berturut. WTP, dikatakan Asmar, bukanlah hadiah, namun merupakan kewajiban ASN untuk menyajikan laporan dengan baik dan benar, lebih dari itu manfaatnya harus dirasakan masyarakat.
“WTP bukan hadiah atau suatu kebanggaan namun sudah jadi kewajiban kita selaku ASN untuk bekerja dengan akuntabel,” terangnya.
Asmar juga mengapresiasi komitmen seluruh perangkat daerah dalam pengendalian inflasi sehingga Kabupaten OKI mampu menurunkan angka inflasi angka 2,81 persen periode Mei 2024. Jauh di bawah nasional dan Provinsi.
Pada kesempatan yang sama Pj Bupati Asmar memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berkomitmen terhadap penerapan Transformasi Digital di lingkup Pemkab OKI berupa pemakaian terbanyak layanan administrasi Aplikasi E-Office Periode Januari- Juni 2024, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terbanyak pertama, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terbanyak kedua serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diurutan ke tiga. (ANA)
Komentar