PH Korban Minta Uang dikembalikan, Tiga Terdakwa Disidang Kasus Penggelapan

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Suparman selaku korban didampingi tim kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Dedi Suparman selaku korban didampingi tim kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp99 juta milik Korban Dedi Suparman, selaku owner travel umroh Holiday Angkasa Wisata, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (14/1/2025).

Adapun tiga terdakwa tersebut merupakan oknum pegawai bank Mandiri cabang Sukajadi, yaitu Tedy Juniansyah selaku koordinator teller Bank Mandiri cabang Sukajadi,serta Hartono dan Ahmad Rusdi.

Dalam persidangan dihadapkan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang satu di antara saksi korban Dedi Suparman.

Dedi Suparman owner travel umroh Holiday Angkasa Wisata, di muka persidangan mengatakan, perkara pencurian uang tabungan miliknya, diketahui dari notif di ponsel miliknya.

“Ada dana keluar Rp 99 juta bentuknya cek giro tunai, dengan kliping Bank Mandiri di ponsel saya. Segera saya konfirmasi ke pihak Bank Mandiri, lalu lapor ke polisi, karena ini ada kejadian kriminal,” ungkap korban.

Sewaktu ditunjukan JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH, selembar cek kepada majelis hakim, korban Dedi Suparman menegaskan bahwa cek itu bukan dikeluarkan atas persetujuannya.

“Hanya itu saja uang yang hilang, tapi itu bukan tulisan dan tanda tangan saya di cek,” tegas korban.

Korban Dedi Suparman kembali menegaskan bahwa setiap transaksi muncul notifikasi, berapa pun jumlahnya. “Selama ini belum pernah, baru kali ini kejadian, Saya percaya menyimpan uang di bank, tapi dicuri,” jelasnya.

Sementara seusia sidang Dedi Suparman selaku korban yang didampingi tim kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH  mengatakan  bahwa, agenda persidangan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi – saksi.

“Intinya bahwa pak Dedi ini mengalami kerugian senilai Rp 99 juta 500 ribu. Padahal pak Dedi (korban) tidak pernah memberikan mengizinkan ceknya dipergunakan oleh siapa pun. Pak Dedi juga tidak pernah tanda tangan di cek, artinya cek itu dipalsukan,” kata Ridho.

Lanjut Redho,tentunya Terdakwa Tedy dan terdakwa lain ini pegawai di bank, menyuruh orang untuk menggunakan cek itu. “Dari persidangan  uang nasabah ini sudah dititipkan di Jaksa,” ucapnya.

Jadi harapan kami satu secara pidana da barang bukti seharusnya dikembalikan ke korban, kami menunggu itu dalam putusan hakim nanti.

“Kedua kami lihat proses hukumnya, penganan perkaranya cepat, beberapa hari lapor langsung ditangkap, tidak sampai satu bulan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru