PH Korban Minta Uang dikembalikan, Tiga Terdakwa Disidang Kasus Penggelapan

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Suparman selaku korban didampingi tim kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Dedi Suparman selaku korban didampingi tim kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp99 juta milik Korban Dedi Suparman, selaku owner travel umroh Holiday Angkasa Wisata, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (14/1/2025).

Adapun tiga terdakwa tersebut merupakan oknum pegawai bank Mandiri cabang Sukajadi, yaitu Tedy Juniansyah selaku koordinator teller Bank Mandiri cabang Sukajadi,serta Hartono dan Ahmad Rusdi.

Dalam persidangan dihadapkan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang satu di antara saksi korban Dedi Suparman.

Dedi Suparman owner travel umroh Holiday Angkasa Wisata, di muka persidangan mengatakan, perkara pencurian uang tabungan miliknya, diketahui dari notif di ponsel miliknya.

“Ada dana keluar Rp 99 juta bentuknya cek giro tunai, dengan kliping Bank Mandiri di ponsel saya. Segera saya konfirmasi ke pihak Bank Mandiri, lalu lapor ke polisi, karena ini ada kejadian kriminal,” ungkap korban.

Sewaktu ditunjukan JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH, selembar cek kepada majelis hakim, korban Dedi Suparman menegaskan bahwa cek itu bukan dikeluarkan atas persetujuannya.

“Hanya itu saja uang yang hilang, tapi itu bukan tulisan dan tanda tangan saya di cek,” tegas korban.

Korban Dedi Suparman kembali menegaskan bahwa setiap transaksi muncul notifikasi, berapa pun jumlahnya. “Selama ini belum pernah, baru kali ini kejadian, Saya percaya menyimpan uang di bank, tapi dicuri,” jelasnya.

Sementara seusia sidang Dedi Suparman selaku korban yang didampingi tim kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH  mengatakan  bahwa, agenda persidangan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi – saksi.

“Intinya bahwa pak Dedi ini mengalami kerugian senilai Rp 99 juta 500 ribu. Padahal pak Dedi (korban) tidak pernah memberikan mengizinkan ceknya dipergunakan oleh siapa pun. Pak Dedi juga tidak pernah tanda tangan di cek, artinya cek itu dipalsukan,” kata Ridho.

Lanjut Redho,tentunya Terdakwa Tedy dan terdakwa lain ini pegawai di bank, menyuruh orang untuk menggunakan cek itu. “Dari persidangan  uang nasabah ini sudah dititipkan di Jaksa,” ucapnya.

Jadi harapan kami satu secara pidana da barang bukti seharusnya dikembalikan ke korban, kami menunggu itu dalam putusan hakim nanti.

“Kedua kami lihat proses hukumnya, penganan perkaranya cepat, beberapa hari lapor langsung ditangkap, tidak sampai satu bulan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru