SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Personil kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan yang sedang melakukan penggerebekan di salah satu rumah terduga bandar narkoba mengalami penyerangan dan mengalami luka tusuk senjata tajam.
Korban Bernama Teddy Diandora harus di larikan kerumah sakit setelah menderita empat luka tusukan di perut, tangan dan kaki saat melakukan penyergapan terhadap terduga bandar narkoba Markis, di kediamannya di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho Melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon membenarkan peristiwa penusukan yang dialami oleh personil Satres Narkoba Polres Oku Selatan itu.
“Untuk Korban telah mendapatkan penanganan medis serta di lakukan perawatan intensif di rumah sakit, Alhamdullilah telah melewati masa-masa kritis,”terangnya, Senin (21/8/2023).
lanjut Kasi Humas, kejadian bermula saat petugas kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram ganja diwilayah tersebut. Polisi pun lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang diduga menyimpan barang haram narkoba.
Pengerebekan terjadi pada Jumat (04/8/2023), sekira Pukul 19:07 WIB. Saat itu jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendatangi kediaman tersangka Markis dan melakukan pengerebekan.
Kondisi rumah pelaku saat itu gelap gulita, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Markis, lalu tim berpencar untuk mencari pelaku, saat itu korban Teddy curiga tersangka bersembunyi di samping kandang ayam di belakang rumah.
“Teddy (korban) mengarahkan senter ke arah muka tersangka, lalu tersangka ini langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam ke bagian lengan kanan, perut dan paha korban,” jelasnya.
Mendapati penyerangan, ungkap Kasi Humas, korban sempat melakukan perlawanan dan menembak tersangka di bagian lengan, mendengar suara tembakan anggota yang lain langsung mendatangi tempat kejadian dan meringkus pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kini sudah di amankan dan di bawa ke Mapolres OKU Selatan untuk di periksa lebih lanjut, untuk barang bukti yang disita berupa kaos lengan pendek warna hitam, dan celana jeans. Sementara untuk pisau yang digunakan melakukan penusukan hilang belum ditemukan.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya.
Komentar