Perpanjang PPKM, Musi Banyuasin Turun ke Level 1

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 hingga 18 Oktober 2021. Di Provinsi Sumatera Selatan pun, seluruh daerah turut mengikuti instruksi pemerintah pusat, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, dari seluruh Kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya, tidak ada lagi yang menerapkan PPKM level 4. Sementara untuk level 3 tinggal satu, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara.

Mayoritas di Sumatera Selatan saat ini menerapkan PPKM level 2. Sedangkan untuk level 1 ada dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Musi Banyuasin. Dari sebelumnya level 2 turun menjadi 1.

“Alhamdulillah, Muba PPKM level 1, terus turun.  Karena semua wilayah Kecamatan selama lima hari belakangan zero pasien terpapar COVID-19. Di Musi Banyuasin sudah sangat landai,” ungkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan Dodi, meski turun level 1, dia tetap meminta masyarakat untuk senantiasa disiplin protokol kesehatan (Prokes). “Jangan sampai kendor pengetatan aktivitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal,” ujar Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini.

Menurut Dodi, sejumlah pengetatan aktivitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level 1, di antaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi dua shift dengan prokes ketat.

“Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen,” terangnya.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan belajar untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas. (ANA)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan
Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:16 WIB

80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:41 WIB

Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap

Berita Terbaru