Perpanjang PPKM, Musi Banyuasin Turun ke Level 1

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 hingga 18 Oktober 2021. Di Provinsi Sumatera Selatan pun, seluruh daerah turut mengikuti instruksi pemerintah pusat, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, dari seluruh Kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya, tidak ada lagi yang menerapkan PPKM level 4. Sementara untuk level 3 tinggal satu, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara.

Mayoritas di Sumatera Selatan saat ini menerapkan PPKM level 2. Sedangkan untuk level 1 ada dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Musi Banyuasin. Dari sebelumnya level 2 turun menjadi 1.

“Alhamdulillah, Muba PPKM level 1, terus turun.  Karena semua wilayah Kecamatan selama lima hari belakangan zero pasien terpapar COVID-19. Di Musi Banyuasin sudah sangat landai,” ungkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan Dodi, meski turun level 1, dia tetap meminta masyarakat untuk senantiasa disiplin protokol kesehatan (Prokes). “Jangan sampai kendor pengetatan aktivitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal,” ujar Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini.

Menurut Dodi, sejumlah pengetatan aktivitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level 1, di antaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi dua shift dengan prokes ketat.

“Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen,” terangnya.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan belajar untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas. (ANA)

Berita Terkait

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba
TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah
Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung
DWP Muba dan DPPPA Turun ke Kecamatan, Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Ketahanan Keluarga
Bupati Muba Hadiri Rakor Seluruh Camat dan Launching Sumsel Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Muba Membangun SDM : Di Bawah Komando Bupati Toha, Putra-Putri Bumi Serasan Sekate Siap Taklukkan Industri Migas
Pemkab-DPRD Muba Kompak Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 18 Mei 2026 - 18:39 WIB

Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:31 WIB

DWP Muba dan DPPPA Turun ke Kecamatan, Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menghadiri Festival Kehutanan yang diselenggarakan di Kampus UIN Raden Fatah Palembang pada, Kamis (21/5/2026). Foto: Pemprov Sumsel

Kota Palembang

Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:51 WIB