Perpanjang PPKM, Musi Banyuasin Turun ke Level 1

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 hingga 18 Oktober 2021. Di Provinsi Sumatera Selatan pun, seluruh daerah turut mengikuti instruksi pemerintah pusat, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, dari seluruh Kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya, tidak ada lagi yang menerapkan PPKM level 4. Sementara untuk level 3 tinggal satu, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara.

Mayoritas di Sumatera Selatan saat ini menerapkan PPKM level 2. Sedangkan untuk level 1 ada dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Musi Banyuasin. Dari sebelumnya level 2 turun menjadi 1.

“Alhamdulillah, Muba PPKM level 1, terus turun.  Karena semua wilayah Kecamatan selama lima hari belakangan zero pasien terpapar COVID-19. Di Musi Banyuasin sudah sangat landai,” ungkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan Dodi, meski turun level 1, dia tetap meminta masyarakat untuk senantiasa disiplin protokol kesehatan (Prokes). “Jangan sampai kendor pengetatan aktivitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal,” ujar Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini.

Menurut Dodi, sejumlah pengetatan aktivitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level 1, di antaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi dua shift dengan prokes ketat.

“Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen,” terangnya.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan belajar untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas. (ANA)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB