Permudah Urus Perizinan, Pemkot Pagar Alam Terapkan Sistem OSS

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Guna mempermudah masyarakat mengurus pengajuan perizinan pendirian bangunan, usaha dan lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mulai menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).

Penerapan ini dibahas pada rapat Proses Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS, terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Rapat ini dipimpin Asisten II Setdako Pagar Alam Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dawam.

Dikatakan Dawam, dengan sistem OSS ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan perizinan dari rumah atau tanpa perlu datang ke Kantor Perizinan Kota Pagar Alam.

“Sebab bisa diakses melalui smartphone atau komputer yang tersambung ke internet,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perizinan Ardiamsyah mengatakan, untuk mengajukan perizinan, masyarakat cukup mengakses di laman www.oss.go.id, dengan membuat akun, verifikasi akun, lalu mengisi data diri sesuai KTP serta mengisi data permohonan pengajuan perizinan beserta syarat-syarat yang diminta.

“Kemudian, pihak Dinas Perizinan akan memverifikasi data yang telah diisi oleh masyarakat di sistem OSS tersebut, apabila dinyatakan memenuhi syaratmaka masyarakat pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui kontak yang diisikan dalam data diri, serta akan menerima instruksi selanjutnya dalam pengajuan perizinan,” ujarnya.

Namun, kata dia, apabila dalam verifikasi data belum memenuhi syarat, masyarakat pemohon juga akan mendapatkan pemberitahuan belum memenuhi syarat beserta alasannya, dan masyarakat pemohon diminta untuk melakukan perbaikan berkas.

Sementara itu, bagi masyarakat Kota Pagar Alam yang tidak mengerti dalam pengejuan perizinan melalui sistem OSS sendiri dirumah, masyarakat bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pagar Alam dengan membawa syarat-syarat pengajuan.

“Di mana nantinya masyarakat akan dibantu oleh operator perizinan dalam pengisian data di sistem OSS,” jelasnya. (ANA)

    Komentar