SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) RI saat ini masih bergantung pada UU nomor 34 tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi Pedoman mereka. UU ini memberikan pedoman tentang cara pengelolaan dana haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Sejak pembentukannya pada tahun 2017, BPKH mengelola dana haji dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut
Oleh karena itu, BPKH menilai perlu adanya Revisi UU tersebut apalagi tidak mencantumkan Isu – Isu terkini termasuk tidak menghitung Mitigasi Resiko dan kerugian yang bisa terjadi kapan saja.
“Dengan perubahan kondisi dan tantangan baru, pembaruan peraturan ini bisa memastikan bahwa pengelolaan keuangan haji lebih adaptif dan responsif terhadap situasi yang berkembang. Mangkanya kita berharap adanya revisi agar kita semakin lincah dalam melakukan pergerakan,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira saat bertemu awak Media dalam Media Gathering bersama BPKH, Kamis (12/9/2024), di Palembang.
Acep menjelaskan saat ini pihaknya telah menyampaikan rancangan revisi UU tersebut kepada Legislatif. Namun masih dalam pembahasan dan belum direalisasikan. Penyampaian rancangan revisi kepada legislatif adalah langkah penting untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terkini
“Sejauh ini memang tidak ada yang merugikan. UU yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji harus disempurnakan, agar BPKH bisa memperbaiki tata kelola internal,” terangnya.
Tak hanya itu, BPKH berharap penurunan biaya subsidi haji menjadi 30 persen pada 2025 dapat meringankan beban anggaran sekaligus memperbaiki keberlanjutan dana haji. Dengan pembagian biaya menjadi 70 persen ditanggung peserta dan 30 persen dari subsidi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana.
“Subsidi yang diberikan harusnya berkelanjutan dan memiliki asas keadilan. Keadilan yang dimaksud jika Subsidi harusnya adil dan dirasakan jemaah yang tengah mengantri cukup lama. Sehingga idealnya subsidi haji sebesar 30 Persen,” ungkapnya.
Jika dilihat dari biaya perjalanan haji tahun lalu, Jemaah total mengeluarkan biaya Rp56 Juta dari total Rp93 Juta setelah ditambah dengan Subsidi haji.
“Jadi Subsidi yang kita keluarkan itu sebesar Rp37,4 Juta, sedangkan Jemaah juga wajib melakukan setoran awal sebesar Rp25 Juta pada saat mendaftarkan diri,” jelasnya.
Disisi lain, Acep menjelaskan jika Gathering bersama awak media guna memperjelas dan memperkenalkan BPKH dan tanggung jawab BPKH.
“Seperti tugas pokok dan fungsi, investasi, dan manfaat BPKH dalam penyelenggaraan haji. Kita memang telah memiliki Media Sosial, namun dirasa kurang dan kita perlu meningkatkan silaturahmi bersama Media,” jelasnya.
Komentar