Perkara TPPU, Ahli Tidak Dapat Memastikan Uang Terdakwa dari Hasil Kejahatan

Hukum50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika yang menjerat terpidana Rendra Antoni alias Janggo, kembali menjalani sidang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari PPATK, Kamis (25/05/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH serta menghadirkan Terdakwa Rendra Antoni didampingi penasehat hukumnya yaitu Hj Nurmala SH MH.

Saat memberiman keterangan dimuka persidangan, Ahli dari PPAT@K mengatakan, ia@s hanya mendapatkan informasi dari penyidikan pertama saja, namun saya belum melakukan konfirmasi langsung kepada Terdakwa.

“Saya belum konfirmasi langsung kepada terdakwa,” tegas Ahli dalam persidangan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi seusai sidang, Hj Nurmala yang merupakan penasehat hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo mengatakan, hari ini agenda sidang klien kami dengan agenda menghadirkan Ahli dari PPATK, dalam keterangannya dipersidangan Ahli menyimpulkan bahwa harta klien kami dapat diduga dari hasil kejahatan hanya info dari penyidik dan patut diduga uang dari hasil penjualan Narkotika.

“Tapi ketika ditunjukan bukti transaksi keuangan di Bank BCA, mereka tidak bisa menjelaskan dimana uang dari hasil Narkotika itu, hanya karena klien kami dalam satu hari menarik uang Rp 1 miliar dari Terdakwa ke istrinya lalu disimpulkan uang itu dari penjualan Narkotika, saya tanya apakah bisa dibuktikan?,” tegas Nurmala.

Nurmala juga dalam persidangan sempat bertanya kepada ahli terkait tuduhan yang dilayangkan kepada klienya, dia juga meminta pembuktian kenapa kliennya bisa ditetapkan sebagai DPO padahal kliennya tidak pernah menjadi residivis sebelumnya.

“Sedangkan klien kami baru kali ini ditangkap dan juga belum tentu bisa dipastikan bahwa klien kami melakukan tindak kejahatan tidak sampai disitu, dihadapan majelis hakim tadi ahli mengatakan bahwa itu bukan kewenangan dia intinya dia menyimpulkan bahwa itu hasil dari TPPU hanya info dari penyidik,” terangnya.

Berdasarkan keterangan ahli didalam persidangan tadi, menurut Nurmala sangat menguntungkan.

“Karena ahli tidak dapat memastikan uang tersebut didapat dari hasil tindak kejahatan,” ungkapnya.

Nurmala juga menegaskan apabila dikemudian hari kliennya terbukti secara sah tidak bersalah pihaknya akan mengambil langkah hukum dan akan menuntut kembali pihak-pihak terkait yang memposisikan kliennya sebagai terdakwa.

“Kami akan tuntut balik pihak terkait dari penyidik perkara unit narkotika Polda Sumsel, apabila klien kita terbukti tidak bersalah dan dibebaskan nanti,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Janggo didakwa oleh JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan dijerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Jango dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tindak pidana narkotika terdakwa Janggo pada putusan tingkat banding dijatuhi dengan pidana selama lima tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Jango akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum pada tingkat kasasi. (*)

    Komentar