Perencanaan RTRW Guna Pembangunan Lebih Maju

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Sumsel) secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/2/2024).

Supriono mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel. Selain itu, RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.

Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, yaitu multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.

“Dalam rangka penetapan Raperda revisi RTRW provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak bulan Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW. Ini ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” ujar Supriono.

Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang provinsi Sumsel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi melaporkan progres perjalanan RTRW sampai bulan Febuari 2024 prosenya telah melalui Peninjauan Kembali (PK) sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN dan Pembentukan Tim Penyusun RTRW.

“Juga telah dilakukan Konsultasi Publik II, kesepakatan bersama dengan provinsi Bengkulu, kesepakatan bersama dengan provinsi Jambi, kesepakatan bersama dengan provinsi Bangka Belitung, Integrasi RTRW, Asistensi pra linsek RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada tanggal 1-2 Desember 2023,” ucap Affandi.

Tidak hanya itu, telah dilakukan pula rapat pra linsek dengan Kementrian ATR/BPN di Bandung pada tanggal 19-20 Desember 2023. Oleh sebab itu, Affandi berharap proses penetapan Raperda dapat berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah

Berita Terbaru

Foto gedung BRI cabang Kayuagung

Ogan Komering Ilir

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:21 WIB