Perencanaan RTRW Guna Pembangunan Lebih Maju

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Sumsel) secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/2/2024).

Supriono mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel. Selain itu, RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.

Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, yaitu multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.

“Dalam rangka penetapan Raperda revisi RTRW provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak bulan Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW. Ini ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” ujar Supriono.

Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang provinsi Sumsel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi melaporkan progres perjalanan RTRW sampai bulan Febuari 2024 prosenya telah melalui Peninjauan Kembali (PK) sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN dan Pembentukan Tim Penyusun RTRW.

“Juga telah dilakukan Konsultasi Publik II, kesepakatan bersama dengan provinsi Bengkulu, kesepakatan bersama dengan provinsi Jambi, kesepakatan bersama dengan provinsi Bangka Belitung, Integrasi RTRW, Asistensi pra linsek RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada tanggal 1-2 Desember 2023,” ucap Affandi.

Tidak hanya itu, telah dilakukan pula rapat pra linsek dengan Kementrian ATR/BPN di Bandung pada tanggal 19-20 Desember 2023. Oleh sebab itu, Affandi berharap proses penetapan Raperda dapat berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Bagian Umum Setda Muba Terkait Kekeliruan Input Data RUP BBM Genset
Bupati Muba Kirim 7 Bus dan 2 Speed Boat Antar Mahasiswa Mudik
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Buay Madang Timur Gelar Program BELIDA: Tambal Jalan Berlubang hingga Kurvei Masjid
Berbagi Keberkahan, Polsek Buay Madang Timur Bagikan Takjil Gratis untuk Pengendara
Kapolrestabes Palembang: Pemilik Akun Medsos Pengajak Tawuran Bisa Diproses Hukum
BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan
Libur Lebaran, 18-24 Maret 2026 Layanan SAMSAT Sumsel Tutup
Tim SAKAHIRA Apresiasi Propam Polda Sumsel, Klien yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Dibebaskan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:22 WIB

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Bagian Umum Setda Muba Terkait Kekeliruan Input Data RUP BBM Genset

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:49 WIB

Bupati Muba Kirim 7 Bus dan 2 Speed Boat Antar Mahasiswa Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:19 WIB

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Buay Madang Timur Gelar Program BELIDA: Tambal Jalan Berlubang hingga Kurvei Masjid

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:10 WIB

Berbagi Keberkahan, Polsek Buay Madang Timur Bagikan Takjil Gratis untuk Pengendara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:07 WIB

Kapolrestabes Palembang: Pemilik Akun Medsos Pengajak Tawuran Bisa Diproses Hukum

Berita Terbaru