Perdana, Kejari Pagar Alam Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Pagar Alam, M Zuhri, gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan restoratif di Kejati. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

Kajari Pagar Alam, M Zuhri, gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan restoratif di Kejati. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif). Terobosan program dari Jaksa Agung RI, mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ya, ini untuk pertama kalinya kita (Kejari) melakukan penghentian penuntutan perkara. Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI, penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif atau restortive justice,” terang Kasi Intelijen Kejari Pagar Alam, Lutfi Fresly, Senin (29/11/2021).

Dia menyebutkan, penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka, YI dan AH. Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkaranya penganiayaan yang saling lapor.

Diterangkanya, dua perkara ini saling lapor dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul. Kasusnya berawal ditangani Polres Pagar Alam. Selanjutnya, Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagar Alam.

Setelah dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh Jaksa berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.

“Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya,” beber Lutfi.

Ia mengatakan, untuk pekara ini, perdana yang dilakukan keadilan restorasi sekaligus dua perkara diselesaikan Kejari Pagar Alam.

“Penyelesaian perkaranya, kita gelar perkara langsung dihadapan Kajagung RI dan Jampidum di Kejati Palembang belum lama ini. Saat itu, turut disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta penyidik juga,” lanjut Lutfi.

Ia mengungkapkan, untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagar Alam tidaklah mudah.

Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak. (ANA)

Berita Terkait

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang Ditangkap Polisi
Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk
Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

Berita Terbaru

Sumsel

Menemukan Pancasila dalam Pengalaman Hidup Saya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:26 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Kukuhkan Paskibraka Empat Lawang

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:51 WIB