Perdana, Kejari Pagar Alam Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Pagar Alam, M Zuhri, gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan restoratif di Kejati. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

Kajari Pagar Alam, M Zuhri, gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan restoratif di Kejati. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif). Terobosan program dari Jaksa Agung RI, mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ya, ini untuk pertama kalinya kita (Kejari) melakukan penghentian penuntutan perkara. Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI, penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif atau restortive justice,” terang Kasi Intelijen Kejari Pagar Alam, Lutfi Fresly, Senin (29/11/2021).

Dia menyebutkan, penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka, YI dan AH. Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkaranya penganiayaan yang saling lapor.

Diterangkanya, dua perkara ini saling lapor dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul. Kasusnya berawal ditangani Polres Pagar Alam. Selanjutnya, Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagar Alam.

Setelah dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh Jaksa berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.

“Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya,” beber Lutfi.

Ia mengatakan, untuk pekara ini, perdana yang dilakukan keadilan restorasi sekaligus dua perkara diselesaikan Kejari Pagar Alam.

“Penyelesaian perkaranya, kita gelar perkara langsung dihadapan Kajagung RI dan Jampidum di Kejati Palembang belum lama ini. Saat itu, turut disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta penyidik juga,” lanjut Lutfi.

Ia mengungkapkan, untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagar Alam tidaklah mudah.

Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Bukan Wacana! Pagar Alam Menuju Kemandirian Ekonomi, Wako Ludi Bahas Pendirian BUMD Bersama Profesor Unsri
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Bukan Sekedar Tongkrongan! Dibawah Dinas Koperasi Taman Apung Disulap Jadi Sentra Cuan Dan Lumbung PAD Pagar Alam
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bukan Wacana! Pagar Alam Menuju Kemandirian Ekonomi, Wako Ludi Bahas Pendirian BUMD Bersama Profesor Unsri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB