Perdana, Kejari Pagar Alam Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Pagar Alam, M Zuhri, gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan restoratif di Kejati. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

Kajari Pagar Alam, M Zuhri, gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan restoratif di Kejati. (Photo: Istimewa/Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif). Terobosan program dari Jaksa Agung RI, mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ya, ini untuk pertama kalinya kita (Kejari) melakukan penghentian penuntutan perkara. Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI, penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif atau restortive justice,” terang Kasi Intelijen Kejari Pagar Alam, Lutfi Fresly, Senin (29/11/2021).

Dia menyebutkan, penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka, YI dan AH. Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkaranya penganiayaan yang saling lapor.

Diterangkanya, dua perkara ini saling lapor dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul. Kasusnya berawal ditangani Polres Pagar Alam. Selanjutnya, Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagar Alam.

Setelah dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh Jaksa berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.

“Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya,” beber Lutfi.

Ia mengatakan, untuk pekara ini, perdana yang dilakukan keadilan restorasi sekaligus dua perkara diselesaikan Kejari Pagar Alam.

“Penyelesaian perkaranya, kita gelar perkara langsung dihadapan Kajagung RI dan Jampidum di Kejati Palembang belum lama ini. Saat itu, turut disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta penyidik juga,” lanjut Lutfi.

Ia mengungkapkan, untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagar Alam tidaklah mudah.

Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Pagar Alam Naik Kelas, Layanan Kesehatan Standar Nasional Bakal Segera Hadir

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB