Perdana, Kejari Pagar Alam Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif). Terobosan program dari Jaksa Agung RI, mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ya, ini untuk pertama kalinya kita (Kejari) melakukan penghentian penuntutan perkara. Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI, penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif atau restortive justice,” terang Kasi Intelijen Kejari Pagar Alam, Lutfi Fresly, Senin (29/11/2021).

Dia menyebutkan, penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka, YI dan AH. Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkaranya penganiayaan yang saling lapor.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Diterangkanya, dua perkara ini saling lapor dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul. Kasusnya berawal ditangani Polres Pagar Alam. Selanjutnya, Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagar Alam.

Setelah dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh Jaksa berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.

“Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya,” beber Lutfi.

Baca Juga :  Besok Pagar Alam Dikunjungi Dua Menteri Sekaligus, Bahas Apa?

Ia mengatakan, untuk pekara ini, perdana yang dilakukan keadilan restorasi sekaligus dua perkara diselesaikan Kejari Pagar Alam.

“Penyelesaian perkaranya, kita gelar perkara langsung dihadapan Kajagung RI dan Jampidum di Kejati Palembang belum lama ini. Saat itu, turut disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta penyidik juga,” lanjut Lutfi.

Ia mengungkapkan, untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagar Alam tidaklah mudah.

Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak. (ANA)

    Baca Juga :  Dua Kali Ke Pagar Alam, Pemkot Minta Ini pada Menhub

    Komentar