Percepat Penanganan Stunting Pemkot Palembang Bentuk Tim di 18 Kecamatan

- Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suarapublik. Id PALEMBANG-Sebagai kota yang berkomitmen dalam rangka pendampingan konseling dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah, Palembang satu-satunya kota yang pertama kali di Indonesia melakukan percepatan pencegahan stunting.

 

Dikatakan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, peran semua pihak baik instansi terkait, camat, lurah, tim penggerak PKK setempat serta peran Forum CSR dapat mendukung rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Angka stunting di Indonesia (RAN–PASTI).

 

“Ya tentunya pekerjaan ini tidak serta merta ditanggung oleh dinas terkait, namun seluruh elemen dan prangkat dinas harus turun bersama mengatasinya. Saat ini salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam membentuk generasi yang berkualitas adalah adanya resiko stunting,”kata Dinda yang juga ketua percepatan Stunting kota Palembang, kamis (31/3/2022) saat pembukaan rapat koordinasi penurunan stunting di ruang rapat Parameswara kota Palembang.

 

Ia juga menambahkan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Palembang saat ini membentuk Tim Percepatan penurunan stunting tingkat kota Palembang. Tim ini sendiri sudah terbentuk di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan se Kota Palembang. Kota Palembang sudah membentuk Tim Pendampingan Keluarga (TPK) sebanyak 980 Tim yang berjumlah 2940 Kader dan Bidan yang tersebar di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan se Kota Palembang.

 

Ditempat yang sama Deputi KSPK BKKBN Palembang Nopian Andustin , mengatajan, jika komitmen ini dibangun oleh atas gagasan ibu Wakil Walikota, karena Palembang telah komitmen dalam rangka pendampingan konseling dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah, maka dari itu kota yang terkenal dengan kuliner pempek ini adalah salah satu kota yang pertama di Indonesia melakukan percepatan pencegahan stunting.

 

“Tadi saya sudah sampaikan kepada kepala BKKBN, bahwa ini merupakan langkah strategis yang luar biasa, inovasi yang dibangun berdasarkan komitmen yang secara bersama ditandatangani oleh kepala Kantor Urusan Agama Kota Palembang dan camat se- Kota Palembang.

 

lanjutnya, dalam proses menuju pernikahan nanti dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat akan memeriksa hasil pemeriksaan 3 bulan pra nikah bagi calon pengantin melalui aplikasi elektronik siap menikah,”jelasnya.

 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar segera melakukan pemeriksaan. Dilain hal ia juga memberikan contoh, bagimana kasus mereka yang sudah terlanjur hamil diluar nikah atau dijodohkan, masih tetap diperiksa guna menghindari anaknya stunting.

 

“Ya untuk idealnya kepada pasangan yang akan segera melakukan pernikahan agar bersama memeriksakan kesehatanya kepuskesmas terdekat. Meliputi apa saja pemeriksaan tersebut salah satunya yaitu berat badan kedua calon pengantin apakah sesuai atau tidak. Jika semua memenuhi persyaratan maka sudah siap untuk menikah dan hamil,”tutupnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru